News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2020

DPR Tunggu Itikad Baik Kementerian Agama Jelaskan Soal Pembatalan Haji

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama Fachrul Razi.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar mengungkapkan penutupan akses penyelenggaraan haji oleh pemerintah Arab Saudi tidak hanya dialami Indonesia.

Negara-negara lain yang biasa mengirimkan jemaah haji juga mengalami penutupan akses oleh pemerintah Arab Saudi.

“Pemerintah Arab Saudi sampai saat ini belum memberikan kepastian kapan akan dibukanya akses layanan penyelenggaraan haji 1441H/2020M, tidak hanya Indonesia tapi negara-negara pengirim jemaah haji lainnya," ujar Nizar di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Nizar mengaku memahami alasan Arab Saudi hingga kini belum membuka akses tersebut.

Baca: Info BMKG Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Rabu, 3 Juni 2020: Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Lebat

Pandemi corona memaksa negara tersebut tetap menutup akses hingga kini.

Menurutnya, pandemi corona mempengaruhi proses persiapan penyelenggaraan haji.

“Pandemi Covid-19 tentu juga menjadi pertimbangan, baik Saudi maupun Indonesia, karena itu terkait kesehatan jemaah," ujar Nizar.

Baca: IPHI Usul Calon Jemaah Haji Usia 60 Tahun ke Atas Diprioritaskan Berangkat Tahun Depan

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Agama akhirnya memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji dari Indonesia pada tahun ini.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 masehi," Menteri Agama Fachrul Razi.

Keputusan ini diambil setelah pemerintah Arab Saudi tidak juga membuka akses kepada negara manapun untuk menyelenggarakan ibadah haji. Pemerintah Arab Saudi masih menutup akses untuk haji dan umroh akibat pandemi corona.

Dampak Pembatalan

Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan Jemaah ini, jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442H/2021M.

Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M,” Fachrul Razi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini