TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT KAI telah mengeluarkan berbagai aturan yang harus ditaati calon penumpang kereta api jarak jauh pada fase kenormalan baru ( new normal) nanti.
Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia ( KAI) Joni Martinus mengatakan, berbagai
aturan mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Nah berikut ini aturan yang ditetapkan :
1. Penumpang harus pakai face dan pakai masker
Penumpang kereta api jarak jauh reguler wajib memakai face shield pada fase kenormalan baru ( new normal) nanti.
Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia ( KAI) Joni Martinus mengatakan, face shield (pelindung wajah) untuk penumpang akan disediakan oleh PT KAI.
Baca: PT KAI Daop 3 Cirebon Memperpanjang Pembatalan Perjalanan KA Reguler Hingga 30 Juni 2020
"Face shield tersebut wajib digunakan penumpang hingga keluar dari area stasiun kedatangan," kata Joni dalam keterangan tertulis, Senin (1/6/2020).
Pemakaian face shield oleh penumpang merupakan salah satu pedoman yang disiapkan PT KAI menghadapi era normal baru.
Dalam pedoman itu, penumpang kereta api jarak jauh juga wajib memakai masker.
2. Yang Diizinkan masuk bersuhu tubuh 37,3 derajat celsius
Setiap penumpang akan diperiksa suhu tubuhnya sebelum masuk area stasiun.
Baca: Mulai 1 Juni Kereta Api Luar Biasa dari Surabaya Beroperasi Setiap Tanggal Ganjil
Penumpang yang diizinkan memasuki area stasiun hanyalah penumpang yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celsius.
3. Tiap 3 jam Diiukur dan Diisolasi jika alami gejalan Covid-19
Pemeriksaan suhu tubuh juga dilakukan setiap tiga jam di dalam kereta.