TRIBUNNEWS.COM - Jemaah haji Indonesia tahun 2020 dipastikan batal diberangkatkan.
Hal ini setelah Menteri Agama Fachrul Razi meneken Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.
Dilansir rilis Kemenag, kebijakan ini diambil karena pemerintah mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum berakhir.
“Sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi,” ungkap Menag dalam telekonferensi dengan awak media di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Baca: Kemendes PDTT Sidak Penyaluran BLT DD di Bandung Barat
Fachrul mengungkapkan keputusan membatalkan keberangkatan jemaah haji adalah hal yang sangat pahit.
“Keputusan ini pahit, tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 segera usai,” ungkapnya.
Fachrul menegaskan keputusan ini telah melalui kajian mendalam.
Menurutnya, pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.
Dijelaskannya, agama mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.
Hal inilah yang juga menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan.
Baca: Masjid Kembali Dibuka di Arab Saudi, Jamaah Pakai Masker dan Wudhu dari Rumah
Kejadian Masa Lalu
Adapun Kemenag telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu.
Didapatkan fakta penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan.
Saat itu, puluhan ribu jemaah haji menjadi korban.