TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Upaya penangkapan itu dilakukan pada saat Nurhadi sedang berada di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2020) malam.
Hal ini diakui oleh petugas keamanan di Jalan Simprug Golf 17, Jakarta Selatan.
"Tadi pagi ada ramai-ramai di rumah Nomor 1," kata petugas keamanan tersebut, saat ditemui di lokasi, Selasa (2/6/2020) pagi.
Berdasarkan pemantauan, rumah itu terletak di komplek perumahan elite dan strategis di kawasan Jakarta Selatan.
-
Baca: Saat Ditangkap KPK di Kawasan Simprug, Nurhadi Sedang Kumpul Bareng Istri, Anak, Cucu, dan Pembantu
Sebelum masuk ke area perumahan itu, petugas keamanan memportal jalan dan membangun posko keamanan.
Hanya penghuni rumah yang dapat melalui jalan komplek tersebut.
Pada Selasa pagi, komplek itu terlihat sepi.
Rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian Nurhadi berjarak sekitar 300 meter dari area masuk komplek.
Rumah itu berdiri di pinggir sebelah kanan jalan.
Dari luar, tidak dapat melihat ke dalam rumah. Sebab, rumah itu dikelilingi pagar tinggi berwarna cokelat.
Pagar di depan rumah itu diperkirakan setinggi 3 meter.
Sementara itu di atas pagar ditaruh kawat besi.
Di depan rumah yang menjadi tempat persembunyian Nurhadi itu ditanami berbagai macam jenis tanaman.