TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Upaya penangkapan itu dilakukan pada saat Nurhadi sedang berada di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2020) malam.
Hal ini diakui oleh petugas keamanan di Jalan Simprug Golf 17, Jakarta Selatan.
"Tadi pagi ada ramai-ramai di rumah Nomor 1," kata petugas keamanan tersebut, saat ditemui di lokasi, Selasa (2/6/2020) pagi.
Berdasarkan pemantauan, rumah itu terletak di komplek perumahan elite dan strategis di kawasan Jakarta Selatan.
-
Baca: Saat Ditangkap KPK di Kawasan Simprug, Nurhadi Sedang Kumpul Bareng Istri, Anak, Cucu, dan Pembantu
Sebelum masuk ke area perumahan itu, petugas keamanan memportal jalan dan membangun posko keamanan.
Hanya penghuni rumah yang dapat melalui jalan komplek tersebut.
Pada Selasa pagi, komplek itu terlihat sepi.
Rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian Nurhadi berjarak sekitar 300 meter dari area masuk komplek.
Rumah itu berdiri di pinggir sebelah kanan jalan.
Dari luar, tidak dapat melihat ke dalam rumah. Sebab, rumah itu dikelilingi pagar tinggi berwarna cokelat.
Pagar di depan rumah itu diperkirakan setinggi 3 meter.
Sementara itu di atas pagar ditaruh kawat besi.
Di depan rumah yang menjadi tempat persembunyian Nurhadi itu ditanami berbagai macam jenis tanaman.
Sedangkan, dari dalam rumah hanya terdengar suara kicau burung.
Dari kejauhan dapat melihat salah satu sudut kediaman Nurhadi. Rumah itu bergaya modern dengan ornamen kayu sebagai hiasan.
Sebelumnya, Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah rumah kawasan Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6/2020) pukul 21.30 WIB.
Nurhadi dan Rezky merupakan buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menceritakan, ketika tim penyidik hendak memasukki rumah itu, Nurhadi melawan.
Nurhadi disebut tak kunjung membukakan pintu.
"Iya pintu tidak dibuka, KPK koordinasi dengan RT setempat untuk buka paksa agar disaksikan, baru kemudian dibuka paksa," ujar Ghufron kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).
Begitu berhasil masuk ke dalam rumah, ternyata selain ada Nurhadi dan Rezky, tim penyidik KPK juga melihat istri Nurhadi, Tin Zuraida.
Tin kerap mangkir saat dipanggil KPK sebagai saksi.
Kata Ghufron ketiganya lantas diamankan.
Secara paralel, tim penyidik langsung melakukan penggeladahan dan mengangkut sejumlah barang.
"Iya KPK langsung melakukan penggeledahan dan membawa barang-barang yang ada kaitannya dengan perkara, sampai saat ini masih diperiksa," kata dia.
Penangkapan itu menjadi akhir pelarian Nurhadi dan Rezky yang buron sejak Februari 2020.
Namun, masih ada satu tersangka dalam kasus ini yang masih buron, yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.