News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Tak Ingin Ada Lagi Presiden yang Diberhentikan, Refly Harun: Kecuali Memenuhi Syarat Impeachment

Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam tayangan Youtube pribadinya Refly Harun, Selasa (2/6/2020). Dirinya mengaku tidak ingin ada presiden yang kembali harus berhenti di tengah jalan dan mengulangi masa kelam zaman Orde Baru.

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara mengaku tidak ingin ada presiden yang kembali harus berhenti di tengah jalan.

Dilansir TribunWow.com, Refly Harun juga tidak ingin Indonesia kembali mengalami masa kelam seperti pada pemerintahan Orde Baru.

Seperti yang diketahui, belakangan ini ramai pembahasan diskusi 'Pemecatan Presiden' di tengah pandemi Virus Corona.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam kanal YouTube-nya, Refly Harun, Selasa (2/6/2020). Refly Harun sempat menjadi narasumber dalam seminar via daring bersama sejumlah tokoh lainnya yang membahas soal kebebasan berpendapat dan pemakzulan presiden di masa pandemi. (YouTube Refly Harun)

 

• Sebut Negara Bangkrut hingga Rencanakan New Normal, Refly Harun: Wujud Ketidakmampuan Atasi Corona

Refly Harun juga menjadi salah seorang narasumber dalam diskusi atau seminar tersebut.

Dalam tayangan Youtube Refly Harun, Selasa (2/6/2020), dirinya menggungkapkan kesimpulan hasil diskusinya.

Ia mengatakan kesimpulannya adalah untuk bisa menjatuhkan Presiden dalam artian Jokowi tidak mudah dilakukan.

Apalagi jika hanya beralasan terkait penanganan Virus Corona.

"Kita tentunya tidak ingin negara ini setback kembali regresif kepada masa kelam Orde Baru," ujar Refly Harun.

"Dan kesimpulan secara umum bisa dikatakan tidak mudah menjatuhkan Presiden hanya dengan alasan-alasan penanganan Covid-19," jelasnya.

Namun menurut Refly Harun, kondisi tersebut tetap bisa dilakukan andai memang memenuhi syarat bagi Jokowi untuk dilakukan impeachment.

>>> Halaman Selanjutnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini