TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan istri mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida.
Diketahui KPK menangkap Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyanto pada Senin (1/6/2020) malam.
Keduanya ditangkap di bilangan Jakarta Selatan setelah buron sejak Februari lalu.
Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, Tin ikut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa sebagai saksi.
"Istri ikut dibawa karena yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan sebagai saksi berulang kali, tapi tidak pernah dipenuhi," kata Nawawi, Selasa (2/6/2020).
Tin sudah dua kali mengkir dari panggilan KPK.
Tercatat dia mangkir pada 11 dan 24 Februari 2020.