Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat, membahas Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja di tengah reses anggota dewan.
Rapat panitia kerja pada hari ini membahas RUU Cipta Kerja berkaitan klaster UMKM dan Koperasi serta riset inovasi.
Baca: Tambah Peliharaan Kucing Selama Pandemi Covid-19, Tyas Mirasih Tak Tahan Godaan Ini
Namun, dalam rapat tersebut pembahasan tentang DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) tentang Koperasi ditunda.
Sebab, yang menjadi pijakan dalam DIM tentang Koperasi itu adalah UU No.17 tahun 2012 yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK)
"Pembahasan DIM nomor 130 sampai 148 tentang Koperasi kita tunda," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Sebelumnya, fraksi PPP, PDIP, NasDem PAN dan perwakilan DPD setuju dengan penundaan pembahasan yang berkaitan dengan Koperasi.
Baca: Gelar Rapid Test Hari Kelima di Surabaya, BIN Temukan 186 Orang Reaktif
Sebab, masih harus mempelajari amar putusan MK yang membatalkan UU no.17 tahun 2012.
Untuk diketahui, saat ini berlaku kembali UU Perkoperasian 1992 lantaran revisi UU Perkoperasian batal disahkan oleh DPR pada 2019 lalu.