News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2020

Cara dan Dokumen yang Diperlukan Calon Jemaah Haji 2020 untuk Tarik Kembali Setoran Pelunasan

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut cara dan beberapa dokumen yang diperlukan bagi para calon jemaah haji tahun keberangkatan 1441H/2020 yang ingin menarik setoran pelunasan.

Dalam kesempatan itu, Muhajirin juga menjelaskan terkait beberapa dokumen yang harus disiapkan calon jemaah haji dalam mengajukan penarikan dana setoran pelunasan.

Berikut beberapa dokumen yang perlu dilengkapi oleh para calon jemaah haji 2020:

1. Surat permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) kepada kantor Kemenag tingkat kabupaten dan kota tempat mendaftar

2. Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS)

3. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya

4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan memperlihatkan aslinya

5. Nomor telepon yang bisa dihubungi

FOTO ILUSTRASI - Calon jamaah haji menaiki pesawat di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Senin (1/9/2014). Sebanyak 455 jamaah calon haji asal Kota Makassar dan Soppeng yang tergabung dalam kloter satu Embarkasi Hasanuddin Makassar diterbangkan menuju Jeddah, Saudi Arabia untuk menunaikan ibadah haji. (tribun timur/muhammad abdiwan)

Setelah jemaah haji memenuhi beberapa dokumen tersebut, proses pengembalian dana setoran akan berlanjut.

Berikut tahapan terkait penarikan dana setoran pelunasan Bipih:

1. Kepala kantor Kemenag kabupaten dan kota menajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis

2. Permohonan itu akan dikirim secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, dengan tembusan kepada kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi

3. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat tersebut dan melakukan konfirmasi pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT)

4. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

5. BPKH kemudian mengirim Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Bank Penerima Setoran (BPS)

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini