Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masjid Agung Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, bakal menggelar salat Jumat pada esok hari, Jumat (5/6/2020).
Pelaksanaan salat Jumat dilakukan setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan pembukaan rumah ibadah di kawasan zona hijau.
"Besok Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng sudah akan melaksanakan Sholat Jumat," ujar Sekretaris Dewan Pengurus Masjid Agung Sunda Kelapa Ismed Hasan Putro kepada Tribunnews.com, Kamis (4/6/2020).
Baca: Muhammadiyah Perbolehkan Salat Jumat Lebih dari Satu Gelombang
Ismed mengungkapkan daya tampung Masjid Agung Sunda Kelapa dapat mencapai 6.000 orang. Namun pada esok hari, Masjid Agung Sunda Kelapa hanya akan menampung sekitar 3.000 sampai 4.000 Jemaah.
Jumlah tersebut sekitar setengah dari kapasitas daya tampung Masjid Agung Sunda Kelapa.
"Insya Allah Masjid Agung Sunda Kelapa seperti Jum'at yang lalu, 3.000-4.000 jamaah," ungkap Ismed.
Baca: Fatwa MUI Terbaru Perihal Pelaksanaan Salat Jumat dengan Pencegahan Penularan Covid-19
Pengurangan jumlah kapasitas tersebut dilakukan sesuai kaidah physical distancing dan protokol kesehatan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona antar jemaah.
"Pelaksanaan salat Jumat di Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng, Jakarta akan mentaati ketentuan sesuai standart protokol kesehatan yang berlaku," pungkas Ismed.
Seperti diketahui, Ketua Umum MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar mempersilakan umat Islam di Jakarta untuk menjalankan salat Jumat mulai besok.
Munahar memperbolehkan masjid hingga musala di Jakarta untuk menggelar salat Jumat.
"MUI DKI Jakarta mulai besok hari Jumat, sudah memperbolehkan masjid-masjid dan mushola-mushola di DKI Jakarta untuk dibukan dan melaksanakan shalat Jumat," ujar Munahar di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Meski begitu, Munahar tidak merekomendasikan pelaksanaan salat Jumat di 62 RW yang masuk dalam zona merah penyebaran virus corona.
Fatwa MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa baru perihal pelaksanaan salat Jumat di tengah pandemi Covid-19.
Fatwa terbaru ini diterbitkan agar masyarakat bisa tetap beribadah namun juga meminimalisir risiko penularan virus.
Hal tersebut tertulis dalam Fatwa nomor 31 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jum'at dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.
Baca: PSBB Transisi di Jakarta, Ini Jadwal Pembukaan Tempat Ibadah, Kantor, Restoran, hingga Mal
Fatwa ini disampaikan oleh MUI melalui laman mereka, mui.or.id.
Dalam fatwa itu djelaskan mengenai ketentuan hukum saf yang renggang selama pandemi merebak.
Di mana Covid-19 mengharuskan antar manusia dapat menjaga jarak satu sama lain.
Kemudian juga dijelaskan bagaimana cara pelaksanaan salat Jumat di tengah Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.
Seperti melakukan physical distancing maupun penggunaan masker saat melangsungkan ibadah.
Selain itu, dalam fatwa juga disebutkan beberapa rekomendasi dari MUI yang bisa diterapkan dalam pelaksanaan salat Jumat.
Sehingga jemaah masih bisa melangsungkan ibadah namun tetap memperhatikan protokol kesehatan dan waspada terhadap penularan Covid-19.
Keputusan ini telah ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI, di Jakarta pada Kamis (4/6/2020).
Oleh Komisi Fatwa MUI dengan Ketua Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, dan Sekretaris Dr. HM. Asrorun Ni'am Sholeh, MA.
Serta diketahui oleh Dewan Pimpinan MUI, KH. Muhyiddin Junaedi, MA, serta Sekretaris Jenderal Dr. H. Anwar Abbas, MM, MAg.
Baca: Masjid Istiqlal Besok Masih Belum Gelar Salat Jumat, Ini Alasannya
Baca: MUI DKI Izinkan Salat Jumat di Jakarta Mulai Besok Kecuali 62 RW Zona Merah Covid-19
Berikut fatwa MUI lengkap, yang menjelaskan mengenai pelaksanaan salat Jumat di tengah pandemi Covid-19:
FATWA NOMOR 31 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN SHALAT JUM’AT DAN JAMAAH UNTUK MENCEGAH PENULARAN WABAH COVID-19
I. KETENTUAN HUKUM
A. Perenggangan Saf Saat Berjamaah
1. Meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada shalat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.
2. Shalat berjamaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya tetap sah tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan jamaah.
3. Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah.
B. Pelaksanaan Shalat Jum’at
1. Pada dasarnya shalat Jum’at hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan.
2. Untuk mencegah penularan wabah Covid-19 maka penyelenggaraan shalat Jumat boleh menerapkan physical distancing dengan cara perenggangan saf.
3. Jika jamaah shalat Jum’at tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan ta’addud al-jumu’ah (penyelenggaraan shalat Jum’at berbilang), dengan menyelenggarakan shalat Jum’at di tempat lainnya seperti mushalla, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.
4. Dalam hal masjid dan tempat lain masih tidak menampung jamaah shalat Jum’at dan/atau tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan shalat Jum’at, maka Sidang Komisi Fatwa MUI berbeda pendapat terhadap jamaah yang belum dapat melaksanakan shalat Jum’at sebagai berikut:
a. Pendapat pertama, jamaah boleh menyelenggarakan Shalat Jum’at di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan shalat jum’at dengan model shift, dan pelaksanaan shalat Jum’at dengan model shift hukumnya sah.
b. Pendapat Kedua, jamaah melaksanakan shalat zuhur, baik secara sendiri maupun berjamaah, dan pelaksanaan shalat Jum’at dengan model shift hukumnya tidak sah.
Terhadap perbedaan pendapat di atas (point a dan b), dalam pelaksanaannya jamaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing.
C. Penggunaan Masker Saat Shalat
1. Menggunakan masker yang menutup hidung saat shalat hukumnya boleh dan shalatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat shalat.
2. Menutup mulut saat shalat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar’iyyah. Karena itu, shalat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah COVID-19 hukumnya sah dan tidak makruh.
II. REKOMENDASI
1. Pelaksanaan shalat Jumat dan jamaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudlu dari rumah, dan menjaga jarak aman.
2. Perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jum’at dan memilih bacaan surat al-Quran yang pendek saat Shalat.
3. Jamaah yang sedang sakit dianjurkan shalat di kediaman masing-masing.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)