News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PSBB Transisi di Jakarta, Ini Jadwal Pembukaan Tempat Ibadah, Kantor, Restoran, hingga Mal

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menetapkan bulan Juni sebagai masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Dalam keterangannya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan PSBB transisi ini bakal dimulai sejak 5 April hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

"Masa transisi dimulai besok sampai selesai. Bila stabil kita akhiri di akhir Juni, bila belum kita perpanjang lagi PSBB," ucapnya, Kamis (4/6/2020).

Selama masa PSBB transisi ini, pelonggaran aturan bakal dilalukan secara bertahap.

Baca: PSBB Transisi Jakarta, Anies: Mal Boleh Buka Mulai 15 Juni

Secara perlahan, satu per satu kegiatan sosial ekonomi bisa kembali berjalan.

"Pelonggaran hanya atas kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan efek risikonya terkendali," ujarnya di Balai Kota.

Selama PSBB transisi ini, warga yang beraktivitas di luar rumah tetap diwajibkan mengenakan masker, menjaga jarak aman, rajin cuci tangan, dan menjaga etika ketika batuk ataupun bersin.

Baca: PSBB Jakarta Diperpanjang, Masyarakat yang Tak Pakai Masker Didenda Rp 250 Ribu

Selain itu, hanya warga sehat yang diizinkan beraktivitas di luar rumah dan ada kelompok rentan, seperti lanjut usia, anak-anak, serta ibu hamil diimbau tetap berada di rumah.

"Semua kegiatan, semua tempat kapasitas maksimal 50 persen yang digunakan. Ini prinsip di masa transisi," kata Anies.

Berikut timeline pembukaan kegiatan sosial ekonomi selama masa transisi:

Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Senin (1/6/2020) sore tadi meninjau beberapa titik pemeriksaan PSBB dan SIKM di Jalan Inspeksi Kalimalang, Jakarta Timur. (dok. Pemprov DKI)

1. Pekan Pertama (5-7 Juni)

- Tempat atau kegiatan ibadah di rumah ibadah

- Fasilitas olahraga outdoor

- Mobilitas kendaraan pribadi (mobil atau motor berpenumpang 1 KK bisa 100 persen kapasitas).

2. Pekan Kedua (8-14 Juni)

- Perkantoran

- Rumah makan

- Perindustrian

- Pergudangan

- Pertokoan/retail/showroom

- Layanan pendukung (bengkel, fotocopy,dll)

- Museum/galeri

- Perpustakaan

- Ojek (online dan pangkalan)

- UMKM binaan Pemprov (buka Sabtu-Minggu)

- Taman/RPTRA (buka Sabtu-Minggu)

- Pantai (buka Sabtu-Minggu)

Baca: PSBB Jakarta Diperpanjang, Anies: Belajar di Sekolah Tak Akan Dimulai sampai Kondisi Aman

3. Pekan Ketiga (15-21 Juni)

- Pusat perbelanjaan/mall/pasar

- Taman rekreasi indoor (buka Sabtu-Minggu)

- Taman rekreasi outdoor (buka Sabtu-Minggu)

- Kebun binatang (buka Sabtu-Minggu).

Perpanjang PSBB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi masa transisi selama bulan Juni 2020 ini.

Keputusan ini diambil setelah Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan para ahli profesi dan organisasi di bidang kesehatan seperti Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia dan sebagainya.

“Kami di Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta, memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang. Lalu menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi,” kata Anies saat jumpa pers melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (4/6/2020) siang.

Anies mengatakan, saat ini status PSBB di DKI Jakarta masih berlaku.

Masyarakat diminta tetap mematuhi ketentuan yang dikeluarkan pemerintah seperti wajib memakai masker apabila keluar rumah, jaga jarak antar pribadi dan sebagainya.

“Kita masih berstatus PSBB tapi di sisi lain sudah memulai masa transisi. Transisi menuju apa? Kita melakukan transisi dari ketika melakukan pembatasan sosial masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif,” ujar Anies.

Dalam kesempatan itu, Anies menggambarkan masa transisi yang akan dimasuki warga Jakarta.

Saat pra pandemi Covid-19, banyak warga yang tidak memakai masker, kemudian pada fase PSBB pada Maret- April-Mei masyarakat memakai masker.

“Saat ini (Juni) statusnya tidak berubah, tetap PSBB (memakai masker) tapi warga menuju masa transisi karena kita ingin Jakarta kembali menjadi kota yang aman, sehat dan bebas dari Covid-19 sehingga masyarakat bisa berkegiatan sosial-ekonomi,” jelasnya.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan tiga kebijakan PSBB yang dimulai sejak 10 April 2020 sampai 23 April 2020 lalu.

DKI kemudian kembali memperpanjang PSBB selama 28 hari dari 23 April sampai 22 Mei 2020. Lalu pada fase ketiga, dimulai dari 22 Mei sampai 4 Juni 2020.

Baca: Tangis Nikita Mirzani Berjuang untuk Anak, Sudah Siapkan Wasiat, Izinkan Bertato dengan Syarat Ini

Baca: Boni Hargens Endus Ada Kelompok yang Merancang Kudeta di Tengah Krisis Corona

Baca: Belgia Mulai Longgarkan Pembatasan, Restoran dan Pusat Kebugaran Boleh Beroperasi 8 Juni

Baca: Anies Baswedan Pastikan Kegiatan di Sekolah Tak akan Dimulai sebelum Kondisi Aman

Baca: Angka Reproduksi Efektif (Rt) Virus Corona di Jakarta 0,99, Kasus Covid-19 Terkendali?

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Catat! Ini Jadwal Pembukaan Kegiatan Sosial Ekonomi Selama Masa Transisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini