News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ravio Patra Bingung Buku Novel dan Fiksi Sempat Ikut Disita Polisi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ravio Patra

Perwakilan Katrok dari LBH Jakarta, Okky Wiratama Siagian mengatakan gugatan telah terdaftar dengan nomor 63/Pid.Pra/2020/PN-JKT.Sel. Gugatan itu sekaligus menguji apakah ada pelanggaran hukum penangkapan Ravio.

"Praperadilan sendiri adalah alat kontrol bagi penegak hukum untuk menguji tindak paksa penahanan, penggeledahan hingga penyitaan itu apakah sudah sesuai prosedur atau belum," kata Okky dalam diskusi yang digelar secara online pada Kamis (4/6/2020).

Okky mengatakan ada tiga objek yang diajukan praperadilan oleh tim kuasa hukum. Hal tersebut setelah menelisik kronologi penangkapan Ravio yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

"Kita mengajukan objek praperadilannya ada tiga yaitu sah atau tidaknya penangkapan, sah atau tidaknya penggeledahan dan sah atau tidaknya penyitaan. Jadi ada tiga objek praperadilan yang kita daftarkan ke PN Jakarta Selatan," jelasnya.

Sebagai contoh, Okky menjelaskan penegak hukum tak pernah menunjukkan surat perintah penangkapan kepada Ravio Patra atau keluarga saat kejadian penangkapan bahkan hingga sekarang.

"Kenapa kita bilang ada dugaan penangkapan Ravio ini tidak sah? karena sudah dijelaskan pada ditangkap Ravio sudah meminta untuk ditunjukkan surat tugas dan surat perintah penangkapan dan namun hal itu tidak diberikan. Sampai saat ini juga Ravio dan keluarga tidak menerima tembusan Surat Perintah penangkapan," jelasnya.

Tak hanya itu, Okky menyebutkan penggeledahan dan penyitaan barang milik Ravio Patra juga diduga melanggar hukum. Penegak hukum tak sama sekali menunjukkan surat perintah dan kerap mengambil barang yang tak berkaitan dengan kasus.

"Penggeledahan paksa namun tidak ditunjukkan surat izin dari pengadilan negeri setempat. Juga terkait penyitaan ada barang barang yang tidak relevan yang disebutkan disita juga tanpa ada berita acara penyitaan," jelasnya.

Dia menambahkan kasus Ravio hanya satu dari berbagai kasus kesewenangan penegak hukum saat menangkap warga negara setidaknya dalam satu tahun terakhir. Selain Ravio, ada banyak kasus lainnya yang mengalami hal serupa.

"Kasus Ravio ini hanya satu kasus aja nih. Ada kasus kasus lain yang satu tahun terakhir. Ketika dia ditangkap dan langsung diperiksa sebagai tersangka. Kasus Ravio hanya salah satu kasus saja yang terjadi di berbagai Indonesia satu tahun terakhir," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini