Berikut persyaratan yang wajib diunggah oleh pendaftar dikutip Tribunnews dari laman resmi lightup.id:
1. Foto KTP
2. Nomor Handphone
3. Foto Kartu Keluarga
4. Foto Tagihan PLN
5. Foto Rumah
YCAB menegaskan, penerima manfaat akan diprioritaskan berdasarkan daya listrik dengan urutan prioritas 900 watt non subsidi, 900 watt subsidi, dan 1300 watt.
Penerima manfaat juga didasarkan pada segmentasi area yang membutuhkan atau terkena dampak Covid-19.
Pendapatan bulanan pendaftar juga menjadi salah satu pertimbangan.
Maka, dalam hal ini, tak semua pendaftar atau calon penerima manfaat akan diterima sebagai penerima manfaat dan menerima bantuan.
Untuk bisa menikmati diskon listrik ini, pengguna harus mendaftar terlebih dahulu di situs www.lightup.id:
1. Daftar terlebih dahulu dengan mengisi alamat email, nama lengkap, dan kata sandi
2. Setelah itu, pendaftar harus mengisi formulir pendaftaran.
Dalam formulir pendaftaran tersebut Anda harus mengisi: