News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Dalami Pemberian Mobil Pajero Sport dari Dirut PT GKA ke Eks Kalapas Sukamiskin

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein menjawab pertanyaan majelis hakim saat menjadi saksi dalam sidang kasus suap narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (23/1/2019). Dalam sidang lanjutan suap Lapas Sukamiskin yang menghadirkan terdakwa Fahmi Darmawansyah itu, Wahid Husein dicecar banyak pertanyaan oleh majelis hakim, diantaranya terkait keberadaan saung mewah di dalam Lapas Sukamiskin. (TRIBUN JABAR/GANI KIRNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) mendalami pemberian mobil dari Rahardian Azhar, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) ke eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.

Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemberiaan fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin.

Pendalaman itu dilakukan dengan memeriksa Wakil Direktur PT Glori Karsa Abadi Aston Hutabarat, Kamis, 4 Juni 2020. Aston diperiksa sebagai saksi untuk Rahardian.

"Penyidik mengkonfirmasi kembali keterangan saksi mengenai pemberian mobil oleh tersangka RAZ kepada tersangka WH," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/6/2020).

KPK telah menetapkan Dirut PT GKA Rahardian Azhar dan Kalapas Klas I Sukamiskin Bandung Deddy Handoko dan  sebagai tersangka sejak 16 Oktober 2019 lalu.

Deddy Handoko menjadi tersangka kasus dugaan suap perizinan di Lapas Sukamiskin karena diduga menerima imbalan dari terpidana kasus Alkes, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

Deddy Handoko diduga menerima suap sebuah mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016 dari Wawan.

Pemberian mobil dipergunakan untuk izin keluar lapas yang diberikan Deddy Handoko kepada Wawan, baik berupa izin luar biasa (ILB) maupun izin berobat.

Sedangkan, tersangka Rahardian terbukti memberikan eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein berupa mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1187 FJG, berwarna hitam atas nama Muahir (anak buah RAZ).

Mobil tersebut diberikan Rahardian sehubungan dengan bantuan yang diberikan oleh Wawan kepada Rahardian untuk menjadikan Mitra Koperasi di LP Madiun, LP Pamekasan, dan LP Indramayu, serta sebagai Mitra Industri Percetakan di LP Sukamiskin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini