News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

KPU: Penggunaan TI Belum Dapat Diterapkan Secara Maksimal di Pilkada 2020

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi- Pilkada Serentak 2020

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan teknologi informasi menjadi faktor penting di tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Namun, penggunaan teknologi informasi belum dapat digunakan secara maksimal, karena di beberapa daerah masih mengalami hambatan akses jaringan internet. Untuk itu, metode konvensional dengan cara memperhatikan protokol kesehatan juga akan dilakukan.

Hal ini disampaikan pada saat diskusi Webinar "Mengawal Demokrasi di Tengah Pandemik, Menakar Kesiapan Pilkada Serentak 2020", Jumat (5/6/2020).

Baca: Jelang Pilkada Serentak 2020, Mendagri Minta Dana Hibah Daerah Segera Dicairkan

"Mendorong IT penting. Tetapi, dari hasil pencermatan termasuk koordinasi dengan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, akses IT belum sepenuhnya bisa dilakukan," kata dia.

Pada Jumat ini, KPU RI beserta jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menggelar focus group discussion membahas mengenai tata kelola penerapan IT.

Baca: Ketua Bawaslu Tekankan Pentingnya Pemetaan Wilayah Terdampak Covid-19 Sebelum Gelar Tahapan Pilkada

"Kami merencang PKPU bagaimana tata kelola penerapan IT. Pemanfaatan IT akan didorong, diatur di PKPU penyelenggaraan pilkada di masa bencana," kata dia.

Upaya penggunaan IT menjadi penting apalagi menghadapi situasi seperti pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19), di mana terdapat pembatasan-pembatasan sosial.

Baca: Bawaslu Beberkan 8 Potensi Pelanggaran Saat Pilkada 2020

Namun, karena di sejumlah daerah masih mengalami hambatan jaringan, maka tidak dapat digunakan secara maksimal. Sehingga, metode tahapan penyelenggaran Pilkada secara konvensional juga tetap dilakukan.

"Ke depan menghadapi situasi berubah harus langkah penyesuaian. Dilakukan juga metode konvensional dengan standar bagaimana protokol kesehaan itu diimplementasikan," tambahnya.

Sebelumnya, Upaya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 mengalami sejumlah hambatan. Salah satunya terkait ketersediaan jaringan internet di sejumlah daerah penyelenggara pemilu.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, Abhan, mengatakan masih ada 1300 daerah di kecamatan yang kategori susah menerima daring. Selain itu, kata dia, ada beberapa kecamatan yang di luar 15 km dari ibu kota kabupaten/kota sulit berjaringan dengan internet

"Manakala beberapa metode dilaksanakan secara daring maka tentu harus melihat diperhatikan juga seluruh daerah apakah sanggup," tuturnya, Jumat (29/5/2020).

Dia meminta hal itu diperhatikan pemerintah mengingat Pilkada 2020 akan digelar pada pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19). Sehingga, diperkirakan sejumlah tahapan pilkada dilangsungkan memanfaatkan jaringan internet.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Arief Budiman, mengaku sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk minta data daerah yang telah tersedia jaringan internet.

"Kami menunggu data. Kami sudah koordinasi dengan Kominfo," tambah Arief.

Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah meliputi sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pilkada serentak 2020 sebanyak 105.396.460 jiwa.

Sembilan provinsi, yaitu Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah. Sementara, 37 kota yang menggelar pilkada tersebar di 32 provinsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini