TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia telah memulai prosedur new normal di era pandemi Covid-19.
Satu di antara kebijakan yang diambil ialah dengan membuka kembali penerbangan.
Penumpang harus melampirkan syarat hasil uji Covid-19 untuk naik pesawat.
Hal itu disampaikan langsung oeh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, yang ditayangkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (4/6/2020).
Dalam keterangan itu, Doni mengatakan penumpang rute domestik bisa menggunakan rapid test.
"Untuk penerbangan dalam negeri ketentuannya adalah menggunakan hasil PCR test. Tetapi juga boleh menggunakan rapid test. Ini sesuai surat edaran Gugus Tugas nomor 4, dan diperbaiki menjadi nomor 6 diperpanjangannya,” kata Doni.
Sementara itu, untuk penumpang dari luar negeri wajib melampirkan hasil tes PCR.
”Kemudian khusus untuk penerbangan luar negeri, ini wajib menggunakan PCR test sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan nomor 313. Termasuk juga saran dari Menteri Luar Negeri kepada Presiden."
"Semua yang tiba dari luar negeri baik yang sifatnya mandiri maupun yang merupakan kelompok PMI itu wajib menggunakan metode PCR test," tegasnya.
Baca: Jelang Penerapan New Normal, Doni Monardo Sebut Zona Kuning Sudah Bisa Terapkan Fase Normal Baru
Berdasarkan Surat Edaran menkes nomor 313 tahun 2020 tentang penanganan kepulangan WNI dan kedatangan WNA selama masa PSBB, WNI yang baru tiba dari luar negeri dan membawa hasil PCR negatif Covid-19 maka bisa diberikan izin untuk melanjutkan perjalanan ke daerah asal.