TRIBUNNEWS.COM - Simak panduan untuk mendaftar Kartu Pra Kerja, login di prakerja.go.id.
Saat ini, pendaftaran Kartu Pra Kerja telah memasuki gelombang ke-4.
Awalnya, pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 4 akan dibuka pada 26 Mei lalu, namun pendaftaran diundur.
Baca: Pelatihan Kartu Pra Kerja Disesuaikan Skenario New Normal
Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Pra Kerja, Panji Winanteya Ruky mengatakan mundurnya waktu pendaftaran Kartu Pra Kerja karena pihaknya masih melakukan evaluasi Kartu Pra Kerja gelombang 1-3.
"Komite Cipta Kerja masih melakukan proses evaluasi pelaksanaan gelombang 1-3, juga mempertimbangkan masukan-masukan dari lembaga pengawas pemerintah," kata Panji, Selasa (26/5/2020) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Untuk diketahui, pendaftar Kartu Pra Kerja kini diutamakan mereka yang menjadi korban PHK akibat adanya wabah Corona.
Meski demikian, setiap orang berhak untuk mendapftar Kartu Pra Kerja asal memenuhi persyaratan.
Termasuk yang masih bekerja pun diperbolehkan untuk mendaftar.
Tiga persyaratan untuk mendaftar Kartu Pra Kerja yakni WNI, berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang sekolah atau kuliah.
Setiap peserta Kartu Pra Kerja yang lolos tidak boleh mendaftar lagi atau hanya satu kali dalam seumur hidup.
Setelah berhasil mendaftar, pemilik Kartu Pra Kerja akan mendapatkan insentif sebesar total Rp 3.550.000.
Perinciannya, biaya pelatihan senilai Rp 1 juta, insentif setelah pelatihan sebesar Rp 600 ribu yang diberikan selama 4 bulan dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 50 ribu yang diberikan tiga kali.
Baca: Nurul Arifin: Pekerja Migran Indonesia yang Terdampak Covid Didorong Ikut Program Kartu Pra Kerja
Meski pendaftaran gelombang 4 belum dibuka, tidak ada salahnya memahami alur dan tata cara pendaftaran Kartu Pra Kerja.
Pendaftaran dilakukan secara online di website prakerja.go.id.