4. Calon peserta didik baru mengisi formulir secara online.
5. Calon peserta didik baru melakukan pemilihan sekolah.
6. Calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran.
7. Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman situs PPDB Online (namadaerah.siap-ppdb.com).
PPDB di situs siap-ppdb.com dilakukan sesuai dengan Permendikbud No 44 tahun 2019.
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
Jalur Zonasi
alur Zonasi merupakan jalur yang diperuntukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerahnya.
Domisili tersebut harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dokumen resmi lainnya.
Jalur ini juga mengakomodir pagi siswa penyandang disabilitas.
Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50 persen (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.
Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi diperuntukan bagi pendaftar yang berasal dari ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penangan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pada jalur ini juga dapat dimanfaatkan bagi peserta kurang mampu baik dari dalam maupun dari luar wilayah zonasinya.