TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran sekolah kembali dilaksanakan melalui portal siap-ppdb.com.
Layanan SIAP PPDB Online adalah sebuah Sistem Layanan yang dirancang untuk memfasilitasi otomasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dari proses pendaftaran, seleksi hingga pengumuman hasil seleksi berbasis waktu nyata melalui Internet.
Layanan ini digunakan untuk kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Layanan ini dapat diakses melalui dekstop, laptop, tablet maupun mobile phone baik dengan layanan internet, SMS dan aplikasi Android.
Dilansir dari siap-ppdb.com, kegiatan PPDB berpotensi tinggi membuat masa berkumpul di tempat publik seperti sekolah dan Dinas Pendidikan.
Maka untuk mendukung dan meminimalisir penyebaran COVID-19, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kemdikbud No. 4 Tahun 2020.
Surat Edaran berisi tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020.
Sesuai dengan Permendikbud No. 44 tahun 2019, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) digunakan untuk pelayanan pendaftaran sekolah pada jenjang Taman Kanan-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas hingga Sekolah Menengah Kejuruan.
Baca: Kemendikbud Minta Sekolah yang Tidak Gelar PPDB Secara Daring Perhatikan Protokol Kesehatan
Baca: Cegah Penyebaran Covid-19, Kemendikbud Dorong Pemda Terapkan PPDB 2020 Secara Daring
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :
1. Pendaftaran online dilakukan dari rumah oleh calon peserta didik.
2. Verifikasi pendaftaran online dilakukan dari rumah oleh admin atau operator sekolah.
3. Melihat hasil seleksi PPDB juga dilakukan dari rumah oleh calon peserta didik.
Dilansir dari siap-ppdb.com, terdapat 3 alur proses pelaksanaan "PPDB From Home" yang dapat dilakukan dengan mudah, sebagai berikut:
Alur Pendaftaran model B Plus