Terkait modus operandi dalam kasus ini, diduga dalam setiap pemasaran dan penjualan, pihak PT Dirgantara Indonesia membayarkan ‘fee’ kepada pihak ketiga.
Namun, dari pihak ketiga, duit ’fee’ tersebut mengalir ke sejumlah direksi PT DI dan pejabat kementerian yang berperan sebagai pihak pemesan pesawat.
Dalam kasus ini, tersangka BS dan IRZ diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Ini karena keduanya dinilai melakukan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran pesawat pada PT Dirgantara Indonesia, dalam kurun waktu 2007-2017.
Atas perbuatannya, keduanya terancam 20 tahun pidana penjara.
Kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran pesawat yang dilakukan PT Dirgantara Indonesia, sebelumnya pernah dilaporkan Federasi Serikat Pekerja BUMN kepada KPK pada 2016 lalu.
Dalam laporannya, Ketua Harian Federasi Serikat Pekerja BUMN Prakoso Wibowo mengatakan, adanya dugaan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp8 miliar, dari 24 kasus yang dilaporkan.