News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Kepala BAIS: Pelibatan TNI Dalam Menangani Terorisme Harus Dikontrol DPR

Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Pasukan Satuan Penanggulangan Teror (Satgultor) TNI mengikuti simulasi penanggulangan teror di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (9/4/2019). Simulasi yang mengangkat tema Satgultor TNI Melaksanakan Penanggulangan Aksi Terorisme di wilayah DKI Jakarta dalam rangka Mendukung Tugas Pokok TNI ini digelar untuk menguji kesiapsiagaan Satgultor TNI dalam melaksanakan operasi penanggulangan terorisme.(Tribunnews/Jeprima)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto menegaskan pelibatan TNI untuk mengatasi terorisme harus dikontrol oleh DPR.

Menurut Soleman, pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme tersebut harus didasarkan keputusan politik negara.

Baca: DPR Bertekad Hasilkan UU Pemilu yang Berlaku Hingga 20 Tahun

Dalam hal ini, Pemerintah dan DPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 tahun 2004.

Hal itu disampaikan Soleman dalam Diskusi Webinar bertajuk "Polemik Rancangan Perpres Tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme" yang diselenggarakan Universitas Paramadina pada Selasa (9/6/2020).

"Apa yang dimaksud dengan kebijakan dan keputusan politik negara, itu adalah keputusan diambil oleh DPR dan pemerintah," ucap Soleman.

"Jadi itu adalah DPR dan pemerintah dalam suasana rapat kerja atau rapat konsultasi. Itu apa artinya, menurunkan TNI itu selalu harus ada kontrol dari DPR," kata Soleman. 

Soleman juga menjelaskan, berdasarkan pasal 18 UU 34/2004 Pemerintah masih bisa menggunakan TNI jika dibutuhkan secara cepat untuk mengatasi masalah apapun termasuk terorisme. 

"Apakah presiden tidak bisa memanfaatkan TNI apabila dibutuhkan secara cepat? Bisa. Lihat pasal 18 UU TNI. Di sana dengan jelas disebutkan bahwa Presiden dapat mengerahkan TNI untuk menghadapi ancaman apa saja, termasuk ancaman terorisme," ujar Soleman.

"Namun dalam 2 x 24 jam harus laporan kepada DPR. Jadi penggunaan TNI itu dikontrol 100 persen oleh DPR," kata Soleman. 

Sebelumnya, Soleman mengungkapkan tiga masalah yang dihadapi TNI jika rancangan Peraturan Presiden tentang pelibatan TNI dalam menangani terorisme yang tengah menjadi polemik dipaksakan untuk dibahas dan disahkan. 

Menurut Soleman masalah pertama ada pada pertentangan dalam undang-undang yang mengatur pelibatan TNI dalam menangani terorisme.

Yakni Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia

Ia mengatakan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi terorisme pada UU 5/2018 didasarkan pada Peraturan Presiden.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini