News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2020

Menteri Agama Ungkap Alasan Tidak Koordinasi dengan DPR Soal Pembatalan Haji 2020

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama Fachrul Razi (tengah), saat diwawancarai awak media, di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat pagi (13/3/2020)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi mengungkapkan alasannya tidak berkoordinasi lebih dahulu dengan DPR tentang keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji pada tahun ini.

Fachrul Razi mengatakan sedianya dirinya bakal mengadakan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI untuk membahas tentang keputusan pemberangkatan jemaah haji, namun akhirnya batal.

"Memang kami ada rencana waktu itu rapat kerja dengan DPR sebelum mengambil keputusan, tapi karena ada kesalahan teknis tidak terjadi," ujar Fachrul Razi dalam diskusi webinar, Selasa (9/6/2020).

Baca: Menteri Agama: Presiden Tidak Ingin Penyelenggaraan Haji 2020 Batal

Dirinya mengaku telah berkomunikasi dengan seorang pimpinan Komisi VIII DPR RI untuk menentukan jadwal raker tersebut.

Saat itu, Fachrul Razi mengusulkan tanggal 1 Juni.

Namun, pihak DPR meminta sehari setelahnya.

Akhirnya kedua pihak menyepakati raker dilaksanakan pada 2 Juni.

"Saya bilang oke lah kalau tanggal 2 Juni masih logis juga, deadline tanggal 1, raker tanggal 2. Langsung diumumkan tanggal 2 itu. Kami sepakat tanggal 2 Juni itu raker dilakukan," ungkap Fachrul.

Baca: DPR Minta Menteri Agama Pastikan Kebenaran Informasi Arab Saudi dibolehkan Ibadah Haji

Meski begitu, menjelang pelaksanaan raker pihak DPR meminta pengunduran raker hingga 4 Juni.

Fachrul mengaku telah meminta stafnya untuk berkoordinasi dengan Komisi VIII DPR RI meminta izin melakukan pengumuman pembatalan pemberangkatan jemaah haji pada 2 Juni. Namun tidak ada umpan balik.

Akhirnya Fachrul memutuskan untuk mengumumkan tanpa lebih dulu melakukan raker dengan Komisi VIII DPR RI.

Baca: Karantina Selama 28 Hari Jadi Pertimbangan Peniadaan Penyelengaraan Haji 2020

"Karena enggak ada umpan balik dari staf ini, ya saya kira mungkin bisa kesalahan di staf atau bagaimana sehingga tanggal 2 Juni saya umumkan," kata Fachrulm

Menurutnya, langkah ini dilakukan karena jika tidak diumumkan akan berdampak buruk untuk pemerintah.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini