News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Ojek Online Beroperasi di Masa PSBB Transisi: Pertaruhan Keselamatan dan Kebutuhan Ekonomi

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di depan Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020). Memasuki pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan ojek online untuk membawa penumpang namun harus menerapkan protokol kesehatan, seperti pengemudi dan penumpang memakai masker serta memakai hand sanitizer untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Tribunnews/Herudin

Sanksi Bagi yang Melanggar:

-Bagi perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing agar pengemudi ojek online tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal. Aturan itu juga mengatur sanksi bagi mereka yang melanggar peraturan. Sanksinya berupa denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000.

-Selain itu, ada sanksi berupa kerja sosial seperti membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang atau tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.*

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini