News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Ojek Online Beroperasi di Masa PSBB Transisi: Pertaruhan Keselamatan dan Kebutuhan Ekonomi

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di depan Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020). Memasuki pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan ojek online untuk membawa penumpang namun harus menerapkan protokol kesehatan, seperti pengemudi dan penumpang memakai masker serta memakai hand sanitizer untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Tribunnews/Herudin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam masa transisi new normal, ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) sudah mulai diperbolehkan beroperasi di jalanan Ibukota pada Senin (8/6/2020).

Para driver dan penumpang diharuskan mematuhi sejumlah protokol kesehatan. Salah satunya, penumpang membawa helm sendiri. 

Meski demikian, Cepi, satu dari sekian banyak driver ojol, tetap membawa helm bagi penumpang.  Kepada Tribunnews.com dia mengatakan, helm yang ia bawa untuk berjaga-jaga apabila penumpangnya tak membawa helm. 

Baca: PSBB Transisi Jadi Harapan Baru Driver Ojol, Ini Cerita Mereka di Hari Pertama

"Iya saya sendiri tetap bawa helm buat penumpang, ya syukur-syukur penumpang itu bawa helm sendiri," ujar Cepi yang sedang menunggu orderan di sekitar kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (8/6). 

Menurutnya, jika penumpang membawa helm sendiri maka tentu akan lebih safety bagi sang penumpang.  Namun, pria yang kemudian menghisap rokoknya dalam-dalam tersebut, mengklaim helm yang dia bawa juga bersih dari virus. 

Baca: Cerita Penumpang Ojol di Hari Pertama PSBB Transisi: Pakai Helm Sendiri, Kurangi Ngobrol

Walaupun ketika ditanya, pria berkumis tipis itu juga tak menampik jika tak menyediakan hand sanitizer dan masker bagi penumpang. 

"Kalau helm dari ojol pastinya selalu bersih. Karena semua driver ojol pastinya selalu menjaga kesehatan, untuk kebaikan kita sendiri," kata dia. 

Baca: Ada Imbauan Penumpang Bawa Helm Sendiri, Driver Ojol Ini Tetap Jaga-jaga Bawa Helm Cadangan

Selain itu, Cepi bercerita sekarang memilih untuk tidak ngetem di sekitar area Stasiun Palmerah. Bukan karena ada larangan, namun dirinya memilih untuk menjauhi area yang berpotensi menjadi tempat berkerumun dengan sesama ojol. 

"Saya bakal jarang ngetem (di dekat Stasiun Palmerah). Ya itu kesadaran sendiri-sendiri aja, biar tetap tertib nggak berkerumun dan jaga jarak," tandasnya. 

Baca: Masuk Zona Merah, Ojol Dilarang Beroperasi di Wilayah Ini

Batasi Ngobrol

Silvy, salah satu pengguna jasa ojol, mengatakan, dirinya mengantisipasi penularan Covid-19 dengan sejumlah cara. Salah satunya dengan mengurangi ngobrol kepada driver ojol.

"Antisipasi ya dengan membawa helm sendiri, memakai masker, sedia handsanitizer sendiri, dan mengurangi ngobrol yang tidak terlalu diperlukan," ujar Silvy, kepada Tribunnews.com, Senin (8/6). 

Selain itu, Silvy juga mengantisipasi dengan duduk agak menjauh dari driver. Meskipun, hal tersebut sudah dilakukannya sebelum pandemi virus corona merebak.  Karyawan swasta di salah satu perusahaan properti tersebut mengatakan memilih untuk menggunakan jasa ojol lantaran lebih murah. 

Baca: Mulai Hari Ini Ojol Beroperasi, Keselamatan dan Keamanan Driver-Penumpang Dipertaruhkan 

"Sebenarnya lebih terbantu karena ojol motor sudah diperbolehkan beroperasi kembali. Lebih menghemat ongkos, apabila jarak dekat," kata dia. 

Silvy berharap setiap driver ojol untuk menjaga kebersihan dan kesehatannya. Karena bila terlalu lelah, kata dia, driver dapat rentan terhadap virus dan malah bisa menularkan ke yang lain. 

"Kalau dari sisi perusahaan, mungkin dapat lebih diperhatikan lagi kesehatan para drivernya. Misal dengan memberikan jaket motor satu lagi sebagai pengganti apabila jaket yang satu sedang dicuci," ungkap Silvy. 

"Karena kan virus menempel pada kain dan banyaknya penumpang setiap harinya. Atau mungkin dengan memberikan vitamin untuk masing-masing driver," tandasnya. 

Jadi Tumbal

Akademisi transportasi Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, menilai keselamatan dan keamanan baik bagi driver maupun penumpang dipertaruhkan dengan kebijakan tersebut.

Pasalnya, prinsip protokol kesehatan adalah jaga jarak, cuci tangan dengan sabun dan memakai masker, sementara ojek dinilai tidak memenuhi kriteria jaga jarak. 

Pengemudi ojek online (ojol) menaikkan penumpang di Jalan Blora, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Memasuki pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan ojek online untuk membawa penumpang namun harus menerapkan protokol kesehatan, seperti pengemudi dan penumpang memakai masker serta memakai hand sanitizer untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

"Meskipun diberikan penyekat, sekat itu juga belum mendapatkan sertifikat SNI. Belum dilakukan uji coba oleh instansi yang berwenang. Keselamatan dan keamanan driver serta penumpang dipertaruhkan, sangat berisiko terjadi penularan," ujar Djoko, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (8/6/2020). 

Dia juga mempertanyakan apakah protokol kesehatan ojol sudah mendapat rekomendasi dari ahli kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 

Selain itu, siapa pula yang akan melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan yang sudah diminta di lapangan nantinya. Padahal menurutnya ada jutaan driver ojol se-Jabodetabek. 

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat tersebut, juga melihat kebijakan ojol dan ojek pangkalan kembali beroperasi sangat sarat dengan kepentingan politis dan bisnis. 

"Kebijakan membolehkan ojol karena kepentingan politis dan bisnis dengan mengabaikan kepentingan kesehatan dan kesejahteraan rakyat. Driver dijadikan tumbal seolah akan membantu kesejahteraannya, namun rentan tertular," ujarnya. 

Menurutnya, ketika suatu saat nanti ada masyarakat yang tertular karena aktivitas ojol, maka bisa jadi masyarakat akan menuntut instansi yang memperbolehkan dan yang mengusulkan kebijakan tersebut. 

"Driver itu memang tidak takut mati, namun takut tertular dari penumpang yang tidak taat aturan protokol kesehatan, sehingga dapat menularkan menjadi sakit sang driver. Sakitnya itu yang ditakuti sebagian driver ojol," tandasnya. 

Berikut protokol kesehatan yang diterapkan bagi ojek online dan pangkalan:

Masker dan Handsanitizer Wajib:

-Selama masa PSBB transisi, pengemudi Ojol maupun ojek pangkalan wajib menggunakan alat pelindung diri (APD), yakni masker dan hand sanitizer saat membawa penumpang. Lalu, ojol tidak diizinkan beroperasi di wilayah yang telah ditetapkan dalam pengendalian ketat berskala lokal.

-Aplikator juga diminta menerapkan pengaturan geofencing penggunaan jaringan satelit Global Positioning System (GPS) sehingga tidak beroperasi di wilayah pengendalian ketat berskala lokal tersebut.

Jaga Kebersihan Motor dan Helm:

-Pengemudi ojol dan ojek pangkalan diminta menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang.

-Melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang.

Ojol Wajib Pakai Atribut:

Khusus ojek online, wajib mengenakan jaket dan helm beridentitas sesuai nama perusahaan aplikasi.

Penumpang Diminta Bawa Helm Sendiri:

-Untuk penggunaan helm sebaiknya penumpang juga membawa helm sendiri.

Tersedia Partisi Pemisah:

Ojol menyiapkan partisi atau penyekat portabel yang akan dibawa oleh setiap pengemudi ojol.

 
Aturan Ganjil Genap Tak Berlaku Bagi Ojol:

Ojol diperbolehkan masuk ke ruas jalan ganjil genap selama masa PSBB transisi di DKI Jakarta.

Sanksi Bagi yang Melanggar:

-Bagi perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing agar pengemudi ojek online tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal. Aturan itu juga mengatur sanksi bagi mereka yang melanggar peraturan. Sanksinya berupa denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000.

-Selain itu, ada sanksi berupa kerja sosial seperti membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang atau tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.*

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini