News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akses siap-ppdb.com, Berikut Cara Daftar PPDB SD Online 2020 dan Unggah Dokumen Persyaratannya

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SD hingga SMA Online 2020

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Sekolah Dasar (SD) secara online.

Pendaftaran PPDB SD secara online dapat dilakukan melalui siap-ppdb.com.

Dilansir dari laman resmi SIAP PPDB Online, pelaksanan PPDB tahun 2020 dilaksanakan secara online sesuai SE Menteri Kemdikbud No. 4 Tahun 2020, yang diterbitkan untuk mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona.

Pasalnya, pelaksanaan PPDB seperti tahun-tahun sebelumnya memiliki potensi tinggi membuat massa berkumpul di ruang publik seperti sekolah maupun Dinas Pendidikan.

Layanan SIAP PPDB Online pun dirancang untuk memfasilitasi otomasi pelaksanaan PPDB mulai dari proses pendaftaran, seleksi, hingga pengumuman hasil seleksi yang berbasis waktu nyata melalui internet.

Baca: Kemendikbud: Baru 221 Kabupaten Kota yang Gelar PPDB Secara Online

Baca: Jadwal Sekolah di Solo: PPDB Mulai Akhir Juni, Siswa Masuk Sekolah pada 13 Juli 2020

Layanan ini disediakan menggunakan Teknologi Web dan Cloud Computing (Komputasi Awan) yang dapat membantu sekolah dalam melaksanakan Layanan PPDB dengan lebih mudah, cepat, transparan, akurat, dan akuntabel secara Online di Internet.

Adapun tiga alur pelaksanaan PPDB online melalui Layanan SIAP PPDB, yaitu mekanisme B Plus, C Plus dan D Plus.

Berikut penjelasan masing-masing alur pelaksanaan PPDB SD online, seperti yang dikutip Tribunnews.com dari laman resmi siap-ppdb.com:

Cara Daftar PPDB Online 2020. (Tangkap Layar siap-ppdb.com)

Alur Pendaftaran Model B Plus

1. Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan.

2. Akses laman namadaerah.siap-ppdb.com

3. Ajukan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara online.

4. Unggah atau upload dokumen persyaratan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini