Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta penyelenggara Pilkada mengetahui dan memahami detil daerah yang rawan penyebaran Covid-19.
Dalam mengukur tingkat penularan virus corona suatu daerah, Gugus Tugas membaginya menjadi empat zonasi.
Pertama, zona merah yaitu zona risiko penularan tinggi.
Kedua zona oranye yakni zona risiko sedang.
Ketiga, zona kuning yakni zona risiko rendah.
Keempat, zona hijau yani zona tidak terdampak.
Baca: Stasiun Tangguh Semeru dan Terminal Gayatri Tulungagung Diresmikan
"Mohon kiranya penyelenggara Pilkada untuk bisa mengetahui secara detail daerah mana saja yang menjadi zona hijau, kuning, orange, dan merah," ujar Doni Monardo dalam rapat virtual dengan Komisi II DPR RI, Kamis (11/9/2020).
Dari 9 provinsi dan 261 Kabupaten atau kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020 menurutnya terdapat 43 daerah tidak terdampak (hijau), 72 daerah memiliki risiko ringan (kuning), 99 daerah berisiko sedang (oranye), dan 40 daerah berisiko tinggi (merah) penularan Covid-19.
Baca: 16.702 Spesimen Rampung Diperiksa Hari Ini, Total 463.620 Spesimen
"Data ini bapak pimpinan akan berkembang terus setiap minggu oleh karenanya besar harapan kami seluruh penyelenggara bisa mengikuti perkembangan yang ada," katanya.
Pihaknya menurut Doni Monardo bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan akan memberikan dukungan dalam penyelenggaraan Pilkada pada 9 Desember nanti.
Baca: Bahas Pilkada Serentak, Komisi II DPR Undang Menkeu dan Ketua Gugus Tugas
Termasuk dalam pemenuhan Alat Pelindung Diri (APD) pada penyelenggaraan Pilkada.
"Dengan adanya Pilkada serentak dan melibatkan banyak pihak maka APD dan pendukung lainnya harus disiapkan lebih banyak lagi. Kami mohon arahan Menkeu untuk sumber pendanaannya kira-kira gunakan sumber dana yang mana," katanya.
Empat ancaman
DPR RI bersama pemerintah dan KPU menyepakati pelaksanaan Pilkada Serentak tetap digelar pada 9 Desember 2020.
Sebelumnya, keputusan itu diambil dalam rapat kerja virtual antara Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Ketua KPU Arief Budiman, Rabu (27/5/2020).
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno melihat ada empat ancaman yang berpotensi terjadi saat pilkada digelar di tengah pandemi Covid-19.
Pertama, ancaman sebaran virus Corona yang kian masif berpengaruh kepada tidak adanya mobilisasi massa.
"Karena kampanye calon dan tim sukses meniscayakan bersentuhan langsung dengan rakyat," kata Adi Prayitno saat dihubungi Tribunnews, Kamis (28/5/2020).
Kedua, ancaman partisipasi yang sangat rendah karena pemilih takut datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca: Kepala BKD DKI Sangkal Informasi Pegawainya Kebal dari Kebijakan Pemotongan Tunjangan
"Apalagi ke TPS tak dapat insentif apapun," ujar pengamat politik UIN Jakarta itu.
Ketiga, menurut Adi, sangat berpotensi terjadinya penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) di daerah penyebaran Covid-19.
"Seperti yang terjadi di beberapa daerah, mempolitisasi bansos untuk kepentingan elektoral kandidat," ucapnya.
Baca: Polda Jateng Segera Rampungkan Pemberkasan Dua Tersangka Viral Pembuangan Jenazah ABK Indonesia
Terakhir, profesionalitas penyelenggara pemilu khususnya KPUD dan Bawaslu di daerah bisa terganggu karena wabah membuat jarak yang begitu jauh antar masyarakat.
"Kinerja penyelenggara pemilu bisa jadi tidak maksimal," kata Adi.
Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan KPU menyepakati penyelenggaraan Pilkada Serentak tetap digelar pada 9 Desember 2020.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga menyetujui tahapan Pilkada Serentak 2020 dimulai pada 15 Juni mendatang.
"Tahapan lanjutanya dimulai pada 15 Juni 2020, dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.