Kenaikan denda tersebut dipermasalahkan pihak pers karena dari segi penegakkan hukum pers, polisi lebih sering menggunakan pidana umum pada pihak yang menghalangi kinerja jurnalistik.
Sementara itu, denda bagi perusahaan pers juga dinilai terlalu besar.
"Bagi kami konsennya pemberian sanksi itu dengan semangat mendidik, bukan membangkrutkan. Dewan tahu iklim ekonomi pers, syarat permodalan pers saja 50 juta, tapi kalau sanksinya 2 miliar semangatnya membumihanguskan bukan mendidik," ucap Abdul Manan.
Baca tanpa iklan