News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Tapera, Fadli Zon: Tak Tepat Waktu, Saat Rakyat Berjibaku dengan Pandemi, Malah Mau Potong Gaji

Editor: Rohmana Kurniandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon, memberikan komentar terkait penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera telah diteken Presiden Joko Widodo.

Itu artinya seluruh pekerja nantinya wajib menjadi peserta dan penghasilannya dipotong 3 persen per bulan sebagai iuran simpanan Tapera.

Iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja.

Mekanismenya yakni pemberi kerja atau perusahaan wajib memungut iuran Tapera dari gaji karyawan dan menyetorkan dananya ke Badan Penyelenggara (BP) Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Program Tapera ini wajib diikuti oleh seluruh pekerja, termasuk PNS, TNI, Polri, BUMD, BUMN, pekerja swasta, dan mandiri.

Aparatur sipil negara wajib menyetor iuran Tapera mulai awal tahun depan.

Sementara karyawan swasta memiliki batas waktu lebih panjang.

Rancangan pemerintah menjembatani pekerja untuk memiliki hunian melalui Tapera itu pun ditanggapi beragam oleh sejumlah pihak.

Sebab, beban pelaku usaha menjadi semakin bertambah di saat ekonomi masih terseok akibat pandemi Covid-19. 

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini