TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon, memberikan komentar terkait penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera telah diteken Presiden Joko Widodo.
Itu artinya seluruh pekerja nantinya wajib menjadi peserta dan penghasilannya dipotong 3 persen per bulan sebagai iuran simpanan Tapera.
Iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja.
Mekanismenya yakni pemberi kerja atau perusahaan wajib memungut iuran Tapera dari gaji karyawan dan menyetorkan dananya ke Badan Penyelenggara (BP) Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Program Tapera ini wajib diikuti oleh seluruh pekerja, termasuk PNS, TNI, Polri, BUMD, BUMN, pekerja swasta, dan mandiri.
Aparatur sipil negara wajib menyetor iuran Tapera mulai awal tahun depan.
Sementara karyawan swasta memiliki batas waktu lebih panjang.
Rancangan pemerintah menjembatani pekerja untuk memiliki hunian melalui Tapera itu pun ditanggapi beragam oleh sejumlah pihak.
Sebab, beban pelaku usaha menjadi semakin bertambah di saat ekonomi masih terseok akibat pandemi Covid-19.