Tata Tertib Berkunjung ke IKN bagi Masyarakat Umum
Untuk kunjungan ke Ibu Kota Nusantara, masyarakat perlu mengetahui tata tertib yang berlaku.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Mulai Senin, 16 September 2024 masyarakat dapat berkunjung ke Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Masyarakat dapat berkunjung ke Nusantara setiap hari pada pukul 09:00 - 17:00 WITA.
Mengingat Nusantara saat ini masih dalam proses pembangunan dan mempertimbangkan aspek keamanan, ketertiban serta keselamatan, jumlah pengunjung maksimal 300 orang perhari.
Untuk kunjungan ke Nusantara, masyarakat perlu mengetahui tata tertib yang berlaku, yakni:
1. Setiap pengunjung wajib mendaftarkan diri melalui aplikasi IKNOW untuk mendapatkan izin/akses masuk dari Otorita IKN.
2. Pengunjung dilarang berkeliling menggunakan kendaraan pribadi. Bagi masyarakat yang membawa kendaraan pribadi dapat memarkirkan kendaraan di titik Rest Area dan Simpang Trunen.
3. Pengunjung wajib memperhatikan rambu-rambu petunjuk dan menyebrang pada tempatnya.
4. Setiap pengunjung wajib berpakaian yang rapi dan sopan (dilarang menggunakan sandal untuk aspek keselamatan).
5. Dilarang merokok pada area Plaza Ceremony, Taman Kusuma Bangsa dan Rumah Techno IKN, serta sepanjang area kunjungan dan tempat tunggu parkir.
6. Dilarang menginjak rumput sepanjang area kunjungan.
7. Dilarang mencorat coret, merusak tanaman dan fasilitas umum di IKN.
8. Dilarang memberi makan satwa yang ada di IKN.
Baca juga: IKN Telah Dibuka untuk Umum, Warga Berduyun-duyun Bertamasya di Hari Libur, Ada Juga Turis Asing
9. Setiap pengunjung tidak diperkenankan memasuki area konstruksi.
10. Setiap pengunjung wajib membuang sampah pada tempat sampah yang disediakan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.