Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Tertib Berkunjung ke IKN bagi Masyarakat Umum

Untuk kunjungan ke Ibu Kota Nusantara, masyarakat perlu mengetahui tata tertib yang berlaku.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Tata Tertib Berkunjung ke IKN bagi Masyarakat Umum
Dok: Otorita IKN
Masyarakat sudah bisa mengunjungi Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai Senin (16/9/2024), tetapi hanya dibatasi 300 orang per hari dan harus mendaftar melalui aplikasi IKNOW. 

11. Setiap penghuni wajib mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan menggunakan peralatan makan, peralatan minum, dan tas belanja yang berbahan ramah lingkungan.

12. Dilarang piknik (menggelar tikar dan makan bersama) di dalam wilayah IKN.

13. Dilarang membawa senjata tajam selama kunjungan berlangsung.

14. Dilarang membawa minuman beralkohol.

15. Dilarang bermain bola, menduduki patung, bersandar pada jembatan dan melewati batas aman embung/kolam.

16. Dilarang melakukan aktivitas politik (kampanye), SARA dan yang mengganggu Kebhinekaan Indonesia.

Cara Daftar Kunjungan ke IKN

1. Unduh aplikasi IKNOW

Berita Rekomendasi

2. Login aplikasi IKNOW, pilih menu "Visit Nusantara"

3. Pilih menu "Kunjungi Nusantara"

4. Pilih "Pesan Tiket"

5. Isi form tiket

6. Pilih "Lihat E-Ticket"


7. Berikan barcode tiket ke petugas

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas