Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tata Tertib Berkunjung ke IKN bagi Masyarakat Umum

Untuk kunjungan ke Ibu Kota Nusantara, masyarakat perlu mengetahui tata tertib yang berlaku.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Tata Tertib Berkunjung ke IKN bagi Masyarakat Umum
Dok: Otorita IKN
Masyarakat sudah bisa mengunjungi Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai Senin (16/9/2024), tetapi hanya dibatasi 300 orang per hari dan harus mendaftar melalui aplikasi IKNOW. 

12. Dilarang piknik (menggelar tikar dan makan bersama) di dalam wilayah IKN.

13. Dilarang membawa senjata tajam selama kunjungan berlangsung.

14. Dilarang membawa minuman beralkohol.

15. Dilarang bermain bola, menduduki patung, bersandar pada jembatan dan melewati batas aman embung/kolam.

16. Dilarang melakukan aktivitas politik (kampanye), SARA dan yang mengganggu Kebhinekaan Indonesia.

Cara Daftar Kunjungan ke IKN

1. Unduh aplikasi IKNOW

2. Login aplikasi IKNOW, pilih menu "Visit Nusantara"

Rekomendasi Untuk Anda

3. Pilih menu "Kunjungi Nusantara"

4. Pilih "Pesan Tiket"

5. Isi form tiket

6. Pilih "Lihat E-Ticket"

7. Berikan barcode tiket ke petugas

(Tribunnews.com/Widya)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas