News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kementerian PPPA: Era New Normal, Pendamping Anak Disabilitas Harus Terapkan Protokol Kesehatan

Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi virus corona.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menilai anak penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok rentan terpapar Covid-19.

Kondisi tersebut mengakibatkan mereka membutuhkan perhatian dan upaya perlindungan khusus.

Oleh karena itu, Kementerian PPPA bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga dan perwakilan dari organisasi penyandang disabilitas, telah menyusun Protokol Perlindungan Terhadap Anak Penyandang Disabilitas.

Baca: Usaha Apa yang Bisa Kita Lakukan untuk Menciptakan Lingkungan Positif bagi Sahabat Disabilitas?

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Harry Hikmat menjelaskan perlakuan khusus yang dimaksud bagi anak penyandang disabilitas, yakni memastikan alat bantu steril termasuk disinfektan atau membersihkan dengan sabun, tapi tidak membahayakan anak itu sendiri.

“Lakukan secara rutin, termasuk alat bantu yang ada di rumah, seperti pegangan. Jika terpaksa keluar rumah, terapkan jarak fisik. Oleh karena itu, kesehatan orang tua dan pendamping sangat penting. Pastikan pula akses informasi terhadap Covid-19 tersampaikan secara utuh dan jelas disertai penjelasan sederhana sesuai kapasitas intelektual anak,” ujar Harry Hikmat.

Berdasarkan data Riskesdas 2018, di Indonesia terdapat 3,3% anak usia 5-17 tahun mengalami disabilitas.

Baca: Ada Beberapa Fasilitas yang Mendukung Sahabat Disabilitas untuk Beraktivitas? Soal TVRI SMP 8 Juni

Salah satu temuan kajian Jaringan Organisasi Penyandang Disabilitas Respon Covid-19, April 2020 menemukan fakta 80,9% disabilitas termasuk anak di Indonesia terdampak serius Covid-19.

Terdampak dalam segi ekonomi, sosial, dan kesehatan.

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar menjelaskan tidak semua informasi mengenai Covid-19 bisa diserap dan diakses anak penyandang disabilitas.

Kendala ini menyebabkan mereka tidak mendapatkan informasi secara utuh tentang cara-cara pencegahan sehingga mereka rentan tertular dan terdampak Covid-19.

“Diharapkan protokol perlindungan terhadap anak penyandang disabilitas dalam situasi pandemi Covid-19 yang telah kami susun dapat menjadi panduan bagi pihak terkait dan pelaksana perlindungan khusus bagi anak penyandang disabilitas karena ragam dan karakter yang melekat pada setiap anak penyandang disabilitas memerlukan cara penanganan dan pencegahan yang berbeda pula dalam masa pandemi Covid-19 ini,” tutur Nahar dalam Sosialisasi Online Protokol Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas dalam Situasi Pandemi Covid-19.

Direktur Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, dr. Achmad Yurianto menuturkan tidak hanya anak penyandang disabilitas, Covid-19 juga harus dipahami oleh orang yang mendampingi dan merawat mereka.

Penularan Covid-19 terjadi akibat kontak dekat dengan orang yang membawa virus tanpa ada perlindungan.

“Cegah anak penyandang disabilitas jangan sampai sakit, itu kuncinya. Jadi yang paling penting bukan hanya memberikan edukasi bagi anak penyandang disabilitas tapi bagi siapapun yang berinteraksi dengan mereka harus paham betul tentang Covid-19. Terapkan dan pertahankan gaya hidup sehat pada anak penyandang disabilitas maupun orang di sekitarnya agar anak penyandang disabilitas terlindungi dari penularan Covid-19,” tutur Achmad Yurianto dalam sosialisasi tersebut.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Samto memaparkan anak penyandang disabilitas memiliki kerawanan yang tinggi terdampak Covid-19.

Menurutnya, pembukaan sekolah atau lembaga pendidikan masih dalam tahap persiapan yang harus dilakukan secara matang.

“Ketika nanti akan dimulai pembelajaran baru, sekolah-sekolah harus dipastikan betul sudah memiliki fasilitas protokol kesehatan, baik dari segi kebersihan, peralatan, jarak tempat duduk dan sebagainya. Akan diatur secara detail nantinya, tapi yang pasti tidak dalam waktu dekat membuka sekolah. Bahkan kemungkinan untuk SLB (Sekolah Luar Biasa) akan menjadi lembaga pendidikan terakhir atau kedua terakhir yang akan dibuka,” ujar Samto.

Selain sosialisasi online, Protokol Perlindungan Terhadap Anak Penyandang Disabilitas dalam Situasi Pandemi Covid-19 telah disebarluaskan melalui website resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini