TRIBUNNEWS.COM - Penyidik senior KPK Novel Baswedan sampai bingung bagaimana harus berkomentar terkait pelaku penyiram air keras kepada dirinya yang dituntut ringan.
Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, kedua pelaku penyerang Novel rupanya hanya dituntut satu tahun penjara.
Novel mengungkap proses persidangan terhadap kasusnya hanya seperti lelucon yang dipertontonkan.
"Saya tidak percaya dengan proses persidangan ini, justru hal ini (tuntutan 1 tahun penjara, red) menjadi semakin jelas."
"Terlepas dari itu semua, saya bingung lagi mau mengomentari apa, ini seperti lelucon besar yang dipertontonkan," ungkap Novel yang dikutip Tribunnews melalui kanal Youtube Kompas TV, Jumat (12/6/2020).
Baca: Penyerangnya Dituntut Ringan, Novel Baswedan Sindir Jokowi: Selamat atas Prestasi Aparat Bapak
Novel mengakui, sejak awal dia memang meragukan proses persidangan kasusnya.
Alhasil, penyerangnya yang dituntut ringan, bisa dibilang sudah diprediksi oleh Novel.
"Saya sudah prediksi, kalau dibilang kecewa, sejak awal saya memang ragu," paparnya.
Novel melanjutkan, ia tidak merasa peran jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan yang seharusnya mewaliki hak korban, berpihak kepadanya.
"Apabila kita melihat sistem peradilan pidana di negara kita, semua hak-hak korban diwakili oleh jaksa penuntut."
"Dan jaksa penuntut tidak sedang memerankan berpihak kepada saya sebagai korban," tegasnya.
Sindiran Novel untuk Presiden Jokowi
Cucu dari Pahlawan Nasional Abdurrahman Baswedan ini juga turut menyindir Presiden Jokowi.
Sindiran tersebut merupakan buntut dari kedua pelaku penyiram air keras kepada dirinya yang dituntut ringan.
Baca: Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Abraham Samad: Aneh dan Patut Dipertanyakan