TRIBUNNEWS.COMÂ - Pemerintah akan memberlakukan sistem shift bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
"Akan keluar Surat Edaran Menpan RB soal shift kerja PNS," kata Tjahjo Kumulo, Jumat (12/6) dikutip dari Kontan.
Hal ini didasari oleh komitmen pemerintah mencegah penyebaran Covid-19 di berbagai tempat, termasuk di tempat kerja.
Seperti diketahui, setelah dikeluarkan kebijakan kenormalan baru, masyarakat antusias untuk langsung beraktivitas.
Alhasil penumpukan di berbagai moda transportasi tidak terhindarkan.
Oleh karena itu, Tjahjo Kumolo memastikan bahwa pihaknya akan mengeluarkan peraturan mengenai shift kerja PNS.
Baca tanpa iklan