Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berjanji bahwa pihaknya akan mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran pada Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017 yang menjerat sejumlah tersangka ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Itu akan dilakoni komisi antikorupsi sebagai upaya mengembalikan dugaan kerugian negara atas kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Firli Bahuri dalam jumpa pers pengumuman tersangka dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran pada Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017, Budi Santoso dan Irzal Rizaldi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Berdasarkan penelusuran, selain Budi dan Irzal, ada empat orang lain yang sudah dijerat jadi tersangka kasus ini.
Baca: Anggota DPRD Tulungagung Lolos Jerat Hukum Kasus Lempar Botol Bir, 40 Tokoh Kecewa Berat
Baca: Terlihat Awet Muda, Armand Maulana Terapkan Gaya Hidup Sehat
Baca: 2 Bulan Hilang dan Menjadi Misteri, Jatris Ternyata Tewas Kecelakaan, Terungkap Oleh Kecelakaan Lain
Empat orang itu yakni, Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT Dirgantara Indonesia 2014-2017 Budiman Saleh, General Manager PT Dirgantara Indonesia 2004-2007 sekaligus Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia 2015-2019 Arie Wibowo, serta dua pihak swasta Didi Laksamana dan Feri Santosa S.
Namun, hari ini hanya penetapan tersangka Budi dan Irzal yang diumumkan lembaga antirasuah.
Adapun dugaan kerugian keuangan negara atas ulah para tersangka itu sekira Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekira Rp300 miliar.
"Sebagaimana UU KPK dan UU tindak pidana korupsi bahwa KPK dapat melakukan penyidikan TPPU sehingga dalam rangka pengembalian kerugian negara tentu kita akan kembangkan kesana," ungkap Firli.
Dalam proses pengusutan kasus ini, KPK juga mendalami aliran uang ke sejumlah pihak.
Termasuk salah satunya dugaan aliran uang kepada Budiman Saleh yang saat ini menjabat Direktur Utama PT PAL.
Para tersangka itu berpeluang dijerat oleh lembaga antikorupsi dengan sangkaan atau pasal pencucian uang.
"Terkait tadi apakah ada pihak lain yang menerima itu akan kita lihat dari bagaimana aliran uang dari para pihak yang melakukan kegiatan ini," ucap Firli.
Firli tak membantah jika pihaknya telah menyita harta para tersangka yang diduga hasil korupsi tersebut. Sejauh ini KPK sudah menyita Rp18,6 miliar.
"Jumlah yang sudah disita Rp18,6 miliar, itu berupa harta milik para tersangka dan juga harta dalam rekening tersangka dan apa yang kita sita itu pasti benda hasil kejahatan benda yang digunakan untuk melakukan kejahatan atau benda lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi, itu poin penting" ujar Firli.