News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Imam Nahrawi Diadili

Tuntut Imam Nahrawi 10 Tahun Penjara, Jaksa Nilai Terdakwa Hambat Prestasi Atlet Indonesia

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi, Imam Nahrawi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020). Sidang Mantan Menpora tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Ronald Worotikan, mengungkapkan salah satu alasan menutut hukuman berat kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ( Menpora), Imam Nahrawi.

Menurut dia, perbuatan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dinilai telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia.

Baca: Update Kasus Novel Baswedan: 2 Terdakwa Penyiram Air Keras Dituntut 1 Tahun Penjara

Hal ini, karena Imam Nahrawi diduga melakukan tindak pidana korupsi pada saat menjabat sebagai Menpora.

"Perbuatan terdakwa telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang olahraga," ujar Ronald, pada saat membacakan tuntutan, Jumat (12/6/2020).

Seharusnya, kata dia, selama menjabat sebagai pejabat publik, Imam Nahrawi dapat memberikan contoh yang baik bagi yang lain.

Selain itu, dia menilai, selama persidangan, Imam tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui secara terus terang seluruh perbuatan tindak pidana korupsi yang diduga sudah dilakukan.

Adapun, hal yang meringankan tuntutan hukuman, yaitu terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan.

Dan, terdakwa  masih memiliki tanggungan keluarga.

Untuk diketahui, eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, dituntut pidana penjara selama 10 tahun serta  pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Imam Nahrawi terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.

Imam Nahrawi melakukan tindak pidana bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Imam disebut menerima suap sebesar Rp 11,5 Miliar  dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Endang Fuad Hamidy.

Imam Nahrawi meminta uang tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018 lalu.

Ketika itu, KONI Pusat mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora RI dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional Pada Multi Event 18th ASIAN Games 2018 dan 3rd ASIAN PARA Games 2018.

Selain itu, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.

Tak hanya dijatuhkan pidana pokok, Imam Nahrawi juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 19 Miliar.

Hal ini, karena Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menerima gratifikasi pada saat menjabat sebagai Menpora.

Apabila, Imam Nahrawi tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah peroleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut  

Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Baca: Pemerintah Sebut Uji Spesimen Virus Corona Sudah Bisa 15.000 Per Hari

Mengingat posisi Imam sebagai politisi, maka Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar mencabut hak politik yang bersangkutan selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa Imam Nahrawi selesai menjalani pidana pokoknya.

Imam Nahrawi dituntut sesuai dakwaan kesatu alternatif pertama Paaal 12 A juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 (1) KUHP dan Dakwaan kedua Pasal 12 B (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 (1) KUHP juncto Pasal 65 (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini