News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Usman Hamid: Tuntutan 1 Tahun Terhadap Penyerang Novel Baswedan Cederai Rasa Keadilan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka RB yang ditangkap polisi dan disebut sebagai pelaku eksekutor penyiraman air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan, Sabtu (28/12/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai tuntutan 1 tahun penjara terhadap dua terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mencederai rasa keadilan.

Usman menilai insiden yang menimpa Novel bukan hanya soal teror melainkan juga masalah serius yang mengancam kelanjutan pelaksanaan agenda reformasi di Indonesia khususnya dalam bidang pemberantasan korupsi dan penegakan HAM.

"Tuntutan JPU di Kejati DKI terhadap penyerang Novel Baswedan jelas mencederai rasa keadilan di negara ini. Pelaku, yang bisa saja membunuh Novel, tetap dikenakan pasal penganiayaan, sementara Novel harus menanggung akibat perbuatan pelaku seumur hidup," kata Usman kepada Tribunnews.com pada Kamis (11/6/2020).

Baca: Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Sangat Memalukan

Usman mendesak agar aparat penegak hukum dapat mengungkap pelaku kunci.

Usman menilai kasus-kasus yang menyasar pembela HAM dan menyita perhatian publik mengingatkan kepada kasus Munir di mana menurutnya motif yang terungkap di pengadilan akan sama yakni dendam pribadi.

"Kasus-kasus high-profile yang menyasar pembela HAM seperti penyerangan Novel ini mengingatkan kita akan kasus Munir, motif yang terungkap di pengadilan juga sama, dendam pribadi. Ada kesan kasus dipersempit dengan hanya menjaring pelaku di lapangan, bukan otaknya," kata Usman.

Baca: Tim Advokasi Novel Baswedan: Jaksa Timbulkan Kesan Malah Jadi Pembela Terdakwa

Selain itu Usman juga meminta publik membandingkan dengan tuntutan hukuman yang dialami aktivis Papua yang terancam hukuman belasan tahun karena sesuatu yang menurutnya dilindungi hukum nasional dan internasional.

Terlebih menurut Usman mereka tidak bersenjata dan melakukan perbuatan secara damai.

"Pelaku penyerangan Novel justru sebaliknya, bersenjata dan jelas melakukan kekerasan, namun ancaman hukumannya sangat ringan. Hukum menjadi dipertanyakan dan keseriusan Indonesia untuk menegakan HAM juga turut dipertanyakan," kata Usman.

Baca: Respons Tim Advokasi Novel Baswedan Sikapi Tuntutan 1 Tahun Penjara Untuk Rahmat dan Ronny Bugis

Diberitakan sebelumnya, terdakwa pelaku penyerangan Novel Baswedan, Ronny Bugis, dituntut satu tahun penjara karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Baca: BREAKING NEWS: Terdakwa Penganiaya Novel Baswedan, Ronny Bugis Dituntut 1 Tahun Penjara

Tuntutan tersebut dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (11/6/2020) siang.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan bersama-sama mengakibatkan luka berat. Tindak pidana terhadap Ronny Bugis 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum, pada saat membacakan surat tuntutan.

Selain itu seorang lainnya yang juga merupakan terdakwa pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir, dituntut satu tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Tuntutan tersebut dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (11/6/2020) siang.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulete terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan mengakibatkan luka berat. (menghukum,-red) Tindak pidana terhadap Rahmat Kadir Mahulete 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum, pada saat membacakan surat tuntutan.

Alasan Jaksa ringankan tuntutan

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

Mereka masing-masing melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan hal meringankan pada saat menuntut kedua anggota Polri tersebut. Hal ini dipertimbangkan berdasarkan fakta-fakta yang tersaji di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Salah satu hal meringankan tuntutan adalah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir pernah sama-sama bertugas selama 10 tahun di institusi Polri.

"Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun," kata Tim Jaksa Penuntut Umum pada saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

Selain pernah bertugas di institusi Polri, hal meringankan lainnya, yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan.


Selain hal meringankan, Jaksa mengungkap hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tersebut.

"Perbuatan terdakwa telah mencederai kehormatan institusi Polri," tambahnya.

Selama persidangan terungkap alasan Rahmat Kadir Mahulette melakukan tindak penganiayaan kepada penyidik KPK, Novel Baswedan.

Jaksa memandang Rahmat Kadir bermaksud menyerang dan menimbulkan luka berat kepada Novel karena ingin memberikan pelajaran.

Hal ini, setelah Novel dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

Rahmat Kadir berupaya mencari dan akhirnya menemukan alamat Novel dari internet.  

Rahmat Kadir selama dua hari berturut-turut pada 8-9 April 2017, melakukan pemantauan ke kediaman Novel. Untuk memantau kediaman Novel, dia meminjam sepeda motor rekannya sesama anggota Polri, yaitu Ronny Bugis.

Pada Senin 10 April, Rahmat Kadir pergi ke Pool Angkutan Mobil Gegana Polri mencari cairan asam sulfat (H2SO4), dan saat itu Terdakwa mendapatkan cairan asam sulfat (H2SO4)  yang tersimpan dalam botol plastik dengan tutup botol berwarna merah berada dibawah salah satu mobil yang terparkir di tempat tersebut.

Lalu, Terdakwa membawa cairan itu ke tempat tinggalnya, kemudian menuangkan ke dalam Mug kaleng motif loreng hijau, menambahkannya dengan air, menutupnya dengan menggunakan tutup Mug, membungkus dan mengikatnya menggunakan plastik berwarna hitam.

Pada Selasa 11 April pagi, Rahmat Kadir pergi menemui Ronny Bugis di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok sambil membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (Mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam, serta meminta mengantarkannya ke daerah Kelapa Gading Jakarta Utara.

Setiba di tempat tujuan, Rahmat Kadir, menyampaikan kepada Ronny Bugis akan memberikan pelajaran kepada seseorang.

Dia meminta Ronny Bugis mengendarai motornya secara pelan-pelan mendekati Novel sambil bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4)  yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Berdasarkan arahan Rahmat Kadir tersebut, Ronny Bugis mengendarai sepeda motor pelan-pelan, dan ketika posisi Terdakwa Rahmat Kadir berada di atas motor dan sejajar dengan Novel.

Rahmat Kadir langsung menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) tersebut ke bagian kepala dan badan Novel.


Baca: Fadli Zon Khawatirkan Rencana Pencaplokan oleh Israel Picu Perang Terbuka

Baca: Siapkan Proyek Bantuan untuk Kru Musik, Iwa K Harus Keluar Rumah Saat Pandemi Covid-19

Baca: Bukannya Mengamankan, 13 Polisi Chicago Ngopi dan Makan Popcorn saat Demo George Floyd Meledak

Baca: Tyas Mirasih Perankan Karakter Antagonis, Suaminya Bilang Gak Seperti Akting

Baca: Leher Tersayat Benang Layangan, Seorang Pengendara Motor di Solo Tewas

Baca: Kunci Jawaban Lengkap Soal Kelas 1-6 SD Belajar dari Rumah di TVRI Jumat 12 Juni 2020

Baca: Kantor Desa di Kabupaten Bener Meriah Aceh Diduga Dibakar OTK


Perbuatan Terdakwa Rahmat Kadir bersama-sama dengan saksi Ronny Bugis mengakibatkan Novel mengalami luka berat, yaitu  mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.

Hal ini sebagaimana VISUM ET REPERTUM Nomor : 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Mitra Keluarga.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini