News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Akad Nikah saat New Normal Bisa Dilakukan di Luar KUA, Ini Syaratnya

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Pasangan pengantin Muhammad Satria Ramadhan dan Ayu Febriani Ramdhini mengenakan masker dan sarung tangan saat melangsungkan prosesi pernikahan saat masa pandemi virus corona (Covid-19) di KUA Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (6/6/2020). Kementerian Agama Republik Indonesia mengatakan, dalam masa pandemi Covid-19 pelaksanaan pernikahan harus mematuhi protokol kesehatan dan hanya boleh dihadiri oleh sekitar 10 orang dari kedua belah pihak keluarga. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Saat kenormalan baru atau ‘new normal’ di masa pandemi virus corona atau Covid-19, masyarakat diperkenankan untuk melaksanakan akad nikah tidak di dalam KUA. 

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) tetang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020 oleh Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat.

Baca: Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan dalam Berinternet di Masa Pandemi Covid-19

“Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan,” ujar Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam keterangannya, Jumat (12/06/2020). 

Kamaruddin Amin menambahkan, untuk pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang.

Sementara untuk pelaksanaan akad nikah di Masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang. Tentunya dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Surat edaran diterbitkan untuk memberikan rasa aman sekaligus tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru (new normal), namun mengurangi resiko penyebaran wabah Covid-19 dapat dicegah atau dikurangi,” ujar Kamaruddin. 

Dalam  SE tersebut ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pengantin bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA, antara lain:

1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;

2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan;

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan;

4. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA;

5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;

6. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang;

7. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya;

8. Dalam hal  pelaksanaan akad nikah di  luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;

9. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir;

Baca: Protokol Kesehatan Bagi Calon Penumpang yang Naik KA Tawangalung Malang – Jember

10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencanapenerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua GugusTugas Kecamatan; dan

11. Kepala Kantor  Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini