- Penyelesaian sengketa dan putusan paling lama 12 hari kerja sejak diterimanya permohonan.
- Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara paling lama tiga hari kerja sejak putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
- Penggugat dapat memperbaiki dan melengkapi gugatan paling lama tiga hari kerja sejak diterimanya gugatan oleh PT TUN.
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memeriksa dan memutus gugatan paling laiam 15 hari sejak gugatan dinyatakan lengkap
- KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan PT TUN paling lama tujuh hari setelah PT TUN sepanjang tidak melewati 30 hari sebelum hari pemungutan suara
- Kasasi di Mahkamah Agung paling lama 5 hari kerja sejak diterbitkannya putusan PT TUN
- Mahkamah Agung memeriksa dan memutus perkara kasasi paling lama 20 hari kerja sejak permohonan kasasi diterima
- KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung paling lama tujuh hari setelah putusan Mahkamah Agung sepanjang tidak melewati 30 hari sebelum hari pemungutan suara.