TRIBUNNEWS.COM - Simak jadwal Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK di Jawa Tengah tahun 2020 secara online di ppdb.jatengprov.go.id.
Berdasarkan informasi yang dibagikan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di akun Twitter-nya, @ganjarpranowo pada Jumat (12/6/2020), PPDB SMA/SMK di Jawa Tengah untuk reguler bakal dibuka pada 17 hingga 18 Juni 2020.
Pendaftaran PPDB dibuka mulai pukul 08.00 WIB.
Kemudian, pengumuman hasil PPDB akan diumumkan pada 30 Juni 2020.
Baca: Kemendikbud Dorong Pemda Segera Tetapkan Juknis PPDB
Sementara untuk pendaftaran PPDB inklusi dan Kelas Olahraga telah dibuka sejak 8 Juni, lalu.
Secara lengkap, berikut jadwal PPDB SMA/SMK di Jateng tahun 2020:
- Penetapan zonasi: 14 Mei 2020
- Pengumuman PPDB: 18-13 Juni 2020
- Pendaftaran Dibuka: 17 Juni 2020 (mulai pukul 08.00 WIB)
- Pendaftaran Ditutup: 26 Juni 2020 (pukul 16.00 WIB)
- Evaluasi dan Seleksi: 26-29 Juni 2020
- Pengumuman hasil: 30 Juni 2020 (pukul 23.55 WIB)
- Daftar ulang: 1-8 Juli 2020
- Hari Pertama Masuk Sekolah: 13 Juli 2020
Alur Pendaftaran PPDB SMA/SMK di Jateng
Lantas bagaimana dengan alur pendaftaran PPDB online SMA/SMK di Jateng?
Pendaftaran dilakukan secara online dengan terlebih dahulu membuat akun di website resmi PPDB Jateng di ppdb.jatengprov.go.id.
Setelah berhasil membuat akun, peserta PPDB kemudian mengunggah dokumen, memilih sekolah dan kemudian mencetak kartu pendaftaran.
Secara lengkap, berikut alur pendaftaran PPDB online SMA/SMK di Jawa Tengah:
- Registrasi akun peserta di ppdb.jatengprov.go.id
- Cetak Registrasi Akun: terdapat Nomor Peserta dan Kode Token
- Aktivasi Akun: mengisi NISN/No.Peserta dan token, lalu membuat Paswoord
- Unggah dokumen
- Pilih sekolah
- Cetak Pendaftaran
- Pantau Hasil Seleksi: masukkan No Pendaftaran/No Peserta
Syarat Pendaftaran
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Jumeri mengatakan, PPDB pada tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya.
Syarat pendaftaran saat ini tak lagi mengacu pada surat keterangan ujian nasional (UN), tetapi berdasarkan nilai rapor dari semester satu sampai lima.
"Kalau dulu syarat mendaftar acuannya surat keterangan UN, sekarang karena UN ditiadakan maka acuannya adalah nilai raport dari semester 1-5."
"Kami sudah berikan perintahkan Kepala Sekolah Menengah Pertama ( SMP) Negeri dan Swasta serta MTs untuk membuat surat keterangan nilai rapor itu," kata Jumeri dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2020) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, terkait zonasi ada perbedaan dari tahun lalu.
Baca: Minimalisir Ketimpangan Sosial, Disdik DKI Naikkan Kuota PPDB Jalur Afirmasi Sampai 15 Persen
Jika tahun lalu jalur zonasi ditetapkan 80 persen, pada pelaksanaan PPDB tahun ini, zonasi hanya ditetapkan minimal 50 persen.
Sisanya diisi jalur prestasi 30 persen, afirmasi untuk anak miskin, difabel dan olahraga sebesar 15 persen dan jalur perpindahan orang tua sebesar 5 persen.
Jumeri menjelaskan, untuk pelaksanaan pendaftaran jalur inklusi dan kelas olahraga akan dimulai pada 2-4 Juni 2020, sedangkan jalur reguler dimulai pada 15-25 Juni 2020.
"Semua pelaksanaan pendaftaran akan dilaksanakan secara online. Siswa dan orang tua siswa diminta tidak perlu datang ke sekolah untuk melakukan pendaftaran," ujarnya.
Bahkan, sejumlah persyaratan, lanjut dia, juga akan diubah sesuai kondisi.
Misalnya surat keterangan sehat dari dokter untuk calon siswa SMK.
Karena ada pandemi Covid-19, surat itu diganti dengan pernyataan orangtua.
"Soalnya kalau harus mencari surat itu, nanti mereka berbondong-bondong ke rumah sakit atau puskesmas."
"Itu cukup berbahaya, sehingga kami mengganti dengan keterangan orangtua," jelasnya.
Baca: Cara Daftar PPDB DKI Jakarta Online 2020, Akses ppdb.jakarta.go.id, Dibuka Kamis 11 Juni
Terkait daya tampung, PPDB tahun ini menampung 216.156 siswa, terdiri dari kapasitas SMA 115.908 dan kapasitas SMK 100.248.
Sementara lulusan SMP/Mts tahun ini di Jateng totalnya sekitar 513.178 siswa.
"Kami tidak menambah kuota, karena sisa kuota ini biar ditangkap sekolah-sekolah swasta yang ada," tegasnya.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Kontributor Semarang, Riska Farasonalia)