News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masyarakat Kurang Mampu Lebih Diutamakan dalam PPDB DKI Jakarta 2020, Begini Penjelasannya

Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ppdb Jakarta (ppdb.jakarta.go.id)

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada Kamis (11/6/2020).

Ada sejumlah kebijakan yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta tentang pelaksanaan PPDB Jakarta 2020.

Diantaranya adalah, pemprov DKI memastikan akan mengutamakan masyarakat tak mampu pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di ibu kota secara daring.

Dilansir oleh Kompas.com, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Kamis (11/6/2020) menyebutkan, hal tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021 yang didasari oleh dua payung hukum.
ppdb Jakarta (ppdb.jakarta.go.id) (ppdb.jakarta.go.id)

Pertama, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Kedua, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

"Kemudian disesuaikan dengan situasi kondisi demografi Jakarta serta mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan," kata Nahdiana seperti dikutip dari Antaranews.

 

Menurutnya, kebijakan PPDB DKI Jakarta saat ini memberikan ruang bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan di sekolah negeri, serta meminimalisir terjadinya ketimpangan sosial.

Halaman selengkapnya >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini