TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada Kamis (11/6/2020).
Ada sejumlah kebijakan yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta tentang pelaksanaan PPDB Jakarta 2020.
Diantaranya adalah, pemprov DKI memastikan akan mengutamakan masyarakat tak mampu pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di ibu kota secara daring.
Pertama, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Kedua, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
"Kemudian disesuaikan dengan situasi kondisi demografi Jakarta serta mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan," kata Nahdiana seperti dikutip dari Antaranews.
Menurutnya, kebijakan PPDB DKI Jakarta saat ini memberikan ruang bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan di sekolah negeri, serta meminimalisir terjadinya ketimpangan sosial.