TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian mengkritik keras peradilan terhadap terdakwa kasus penyiram air keras.
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dituntut hukuman satu tahun penjara.
Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.
Hal itu disampaikan Saor Siagian dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Sabtu (13/6/2020).
Baca: Novel Baswedan Desak Jokowi Merespon Kasus Penyiraman Air Keras hingga Tuntutan 1 Tahun Penjara
Baca: Penyerangnya Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel: Persidangan Berjalan Aneh, Janggal, dan Lucu
Saor Siagian mengatakan bahwa dari awal sudah curiga saat dua anggota Brimob itu diadili.
Sebab, Saor menganggap jika persidangan itu hanya sandiwara.
"Saya bilang ini peradilan sandiwara," kata Saor.
Lebih lanjut, ia menyebut, dalam proses peradilan pun merasa ada yang janggal.
"Tapi yang menarik, ini adalah pelaku kriminal kejahatan tetapi dibela oleh kepolisian. Kan ini aneh," ucapnya.
Baca: Sindir Jokowi soal Penyerangnya Dituntut Ringan, Novel Baswedan: Selamat atas Prestasi Aparat Bapak
Baca: Tuntutan Jaksa Satu Tahun Penjara Terhadap Penyerang Novel Mengoyak Rasa Keadilan
Saor menduga terdakwa anggota Brimob itu bukan pelaku yang sebenarnya penyiram air keras terhadap penyidik senior KPK tersebut.
Menurutnya, keseluruhan persidangan hanya untuk menutupi pelaku yang sebenarnya.
"Ini fakta, bayangkan mestinya polisi karena dia diperintahkan oleh Undang-undang untuk menemukan penjahatnya dan ditemukan menurut dia," terang Saor Siagian.
"Tapi di persidangan, ini dibela oleh kepolisian."
"Dasar-dasar ini, ada hal yang menurut kami tidak terbuka," imbuhnya.