News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tata Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2020, Login ppdbjatim.net dengan Nomor Peserta Ujian Nasional

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tata Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2020, Login ppdbjatim.net dengan Nomor Peserta Ujian Nasional

Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan

- Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan PIN.

- Memilih 1 (satu) sekolah yang dituju.

- Mengisi data prestasi dan mengunggah bukti dokumen prestasi.

- Khusus jenjang SMK dengan persyaratan tertentu, calon peserta didik mengunggah Surat Keterangan/Surat Pernyataan Orang Tua tidak buta warna dan/atau tinggi badan.

Jalur Zonasi (SMA) Termasuk Jalur Inklusi

- Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan PIN.

- Memilih 3 (tiga) sekolah yang dituju.

- Khusus peserta didik jalur Inklusi, menunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensori dan Motorik) yang dikeluarkan oleh lembaga Psikologi atau ahli yang berwenang untuk inklusi.

- Mengunduh bukti pendaftaran.

Jalur Prestasi Gabungan Rerata Nilai Rapor dan Nilai Ujian Nasional Sekolah (SMA)

- Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan PIN.

- Memilih 3 (tiga) sekolah yang dituju.

- Mengunduh bukti pendaftaran.

Jalur Reguler (SMK) Termasuk Jalur Inklusi

- Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan PIN.

- Memilih 2 (dua) Kompetensi Keahlian pada 1 (satu) sekolah atau 2 (dua) sekolah yang berbeda.

- Khusus jenjang SMK dengan persyaratan tertentu, calon peserta didik mengunggah Surat Keterangan/Surat Pernyataan Orang Tua tidak buta warna dan/atau tinggi badan.

Persyaratan

Sekolah Menengah Atas (SMA)

- Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai Semester 5 (lima) dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.

- Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021, tanggal 13 Juli 2020.

- Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.

- Tidak bertato dan/atau bertindik.

Sekolah Menengah Kejurusan (SMK)

- Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.

- Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021 (tanggal 13 Juli 2020).

- Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.

- Tidak bertato dan/atau bertindik.

- Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.

- Pembentukan kelas industri dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing masing dan tidak diperkenankan untuk menambah pagu.

- Memenuhi persyaratan khusus sebagai peserta didik SMK.

Download surat Kesehatan/Keterangan Orang Tua >>>

(Tribunnews.com/Fajar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini