News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Memastikan Physical Distancing Berjalan, Pemerintah Atur 2 Shift Kerja ASN, Pegawai BUMN, dan Swasta

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19), Achmad Yurianto

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan mewajibkan Institusi Pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Perusahaan Swasta di Jabodetabek membagi jam kerjanya menjadi dua shift.

Aturan ini diterbitkan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kepadatan penumpang di transportasi umum pada era new normal.

Sehingga, diharapkan protokol kesehatan dapat terjamin berjalan.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers yang ditayangkan langsung melalui kanal YouTube BNPB, Minggu (14/6/2020).

"Upaya ini ditujukan agar terjadi keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dan jumlah penumpang agar protokol kesehatan khususnya terkait physical distancing betul-betul bisa dijamin," ungkapnya, Minggu sore.

Baca: Perusahaan di DKI Jakarta Diwajibkan Berlakukan 2 Shift Kerja, Jika Tak Patuh Bakal Kena Sanksi

Yuri menyampaikan, ASN, Pegawai BUMN, dan Pegawai Swasta diharapkan bekerja dalam pembagian dua shift.

Untuk shift atau tahap pertama, pekerja mulai masuk pada rentang waktu pukul 07.00 WIB hingga pukul 07.30 WIB.

"Tahap pertama atau gelombang pertama akan memulai pekerjaan mulai 07.00 sampai 07.30 WIB, diharapkan dengan 8 jam kerja, maka akan mengakhiri pekerjaannya pada 15.00 atau 15.30," jelas Yuri.

Sementara pada tahap kedua, pekerja mulai masuk pada rentang waktu pukul 10.00 WIB hingga 10.30 WIB.

"Gelombang kedua diharapkan mulai bekerja pukul 10.00 sampai 10.30 sehingga diharapkan akan mengakhiri jam kerja pada 18.00 dan 18.30," ujar Yuri.

Landasan Kebijakan Pembagian 2 Shift Kerja

Yuri pun menyampaikan landasan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 8 tahun 2020 yang mengatur mengenai kebijakan pembagian jam kerja ini.

Menurutnya, di hari-hari kerja, sebanyak 75 persen penumpang transportasi umum KRL merupakan pekerja.

Sementara itu, hampir 45 persen penumpang bergerak bersama-sama pada sekitar pukul 05.30 WIB hingga 06.30 WIB.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini