Permohonan Nasabah
Sementara itu, Parulian S., S.H., nasabah WanaArtha Life yang juga Ketua Umum Forum Nasabah WanaArtha Life (Forsawa) dalam keterangannya kepada Tribunnews.com berharap ada kejelasan uang simpanan atau investasi nasabah.
Sebab, kata dia, hasil tabungan selama puluhan tahun bekerja untuk masa depan keluarga, masa pensiun dan pendidikan anak dikhawatirkan menguap begitu saja jika tanpa kejelasan akibat pemblokiran yang berujung kepada penyitaan rekening efek milik PT. WanaArtha Life (WAL) atau Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Bagaimana sekarang dengan nasib uang pensiunan hasil tabungan saya selama dua dekade. Siapa yang harus bertanggung jawab atas tidak cairnya uang hak kami? Seharusnya saya bisa hidup tenang sekarang tanpa harus mimpi buruk kasus WanaArtha," ungkap Parulian.
Perjuangan nasabah WanaArtha Life untuk mendapatkan keadilan terancam kandas.
Pasalnya, gugatan Pra Peradilan yang diajukan oleh WanaArtha Life terkait pemblokiran dan penyitaan rekening efek milik WanaArtha Life oleh Kejagung dan atas persetujuan OJK baru disidangkan pada 8 Juni 2020.
Itu pun tertunda karena Kejagung sebagai pihak termohon tidak hadir dan tanpa keterangan apa pun.
"Pendaftaran tanggal 17 April 2020, seharusnya sesuai SOP dalam 14 hari sudah ada gelar perkara. Namun kesalahan PN Jakarta Selatan adalah menunda sampai tanggal 8 Juni 2020, di mana sudah memakan waktu 2 bulan. Apakah ini bentuk kesengajaan dari PN Jakarta Selatan?" tanya Advokat Erick S. Paat, dalam rilis yang dikirimkan kepada pers, Jumat (12/6/2020).
Erick S. Paat khawatir tidak ada itikad baik termohon dalam hal ini Kejaksaan Agung untuk mengulur waktu dan menyamakan waktu sesudah digelarnya sidang perdana Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat atas kasus Jiwasraya pada 3 Juni 2020 supaya perkara Pra Peradilan gugur.
"Terhadap kasus ini semestinya tetap berlangsung dan tidak gugur, sebab WanaArtha Life dalam sidang Jiwasraya bukan menjadi pokok perkara," tegasnya.
Menurut Erick, Pra Peradilan WanaArtha Life versus Kejaksaan Agung harus diterima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebab perkara Jiwasraya bukan merupakan materi pokok perkara. Dan perlu dicatat tidak ada satu pun pengurus WanaArtha Life yang menjadi tersangka dalam sidang Jiwasraya.
"Pra Peradilan WanaArtha Life versus Kejaksaan Agung harusnya menjadi satu-satunya sidang perkara singkat yang menjunjung tinggi hak-hak orang dalam kehidupan berbangsa di Indonesia. Pra Peradilan buat WanaArtha Life dan nasabah WanaArtha Life adalah sarana terbaik untuk membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia di dalam proses pemblokiran dan penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," ujarnya.
Parulian kembali mengingatkan, uang simpanan nasabah dalam bentuk polis asuransi yang disita Kejaksaan Agung bukan hasil kejahatan dan korupsi.