Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berharap tidak ada lagi pihak yang mendapatkan kezaliman di dalam proses hukum.
Novel mengomentari proses kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya.
"Ini bukan hanya terkait dengan diri saya, tapi kita berharap untuk kepentingan bangsa dan negara. Kita berharap tak ada lagi orang mendapat kezaliman dalam proses-proses hukum," ujar Novel di rumahnya, Jln Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020).
Baca: Eks KPK Kritik JPU di Kasus Novel Baswedan: Akibatnya Jelas, Niatnya Juga Untuk Buat Orang Menderita
Novel berterima kasih atas dukungan masyarakat terhadap dirinya dalam menjalani proses kasus penyiraman air keras.
Menurut Novel, banyak masyarakat yang merasakan nilai keadilan diinjak-injak dengan sembrono. Dirinya menilai hal ini tidak bisa dibiarkan.
Baca: Sambangi Novel Baswedan, Sejumlah Tokoh Nyatakan Keprihatinan Terhadap Proses Hukum Kasus Air Keras
"Kita bisa lihat banyak rakyat Indonesia yang merasakan bagaimana ketika nilai nilai keadilan diinjak-injak dengan semberono. Saya kira itu tak bisa dibiarkan," ucap Novel.
Dirinya berharap setiap warga memiliki kesempatan dan kedudukan yang sama di mata hukum. Menurutnya setiap masyarakat harus mendapatkan keadilan.
"Saya berharap semoga kita semua ke depan punya harapan untuk bisa mendapatkan wajah hukum yang baik. Dan semoga masyarakat ke depan bisa mendapatkan keadilan dengan sebaik-baiknya," pungkas Novel.
Seperti diketahui, Novel menerima kunjungan sejumlah tokoh di rumahnya, Jln Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020).
Baca: Novel Baswedan Merasa Pekerjaannya Berantas Mafia Hukum Hanya Dipandang Sebelah Mata
Tokoh tersebut diantaranya mantan Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, ahli hukum tata negara Refly Harun, mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto, aktivis Prodem Iwan Sumule, Rocky Gerung dan Adi Massardi.
Sebelumnya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Mereka masing-masing melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
Novel: ada upaya pengelabuan fakta