TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebutkan penyiraman air keras ke wajahnya pernah diragukan.
Penyiraman yang terjadi pada 11 April 2017 tersebut pernah disebut menggunakan air aki.
Padahal akibat peristiwa itu kedua mata Novel Baswedan mengalami cacat permanen.
Dilansir TribunWow.com, Novel mengungkapkan fakta tersebut dalam tayangan Kabar Petang di TvOne, Sabtu (13/5/2020).
• Soal Alasan Tak Sengaja Siram Air Keras, Novel Baswedan: Itu Diajarkan di Kuliah Mahasiswa Hukum
Hal itu ia sampaikan setelah sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa, Rahmad Kadir Mahulette dan Rony Bugis.
Keduanya dituntut 1 tahun penjara berdasarkan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam pemeriksaan, kedua terdakwa mengaku tidak sengaja menyiramkan air keras ke wajah Novel Baswedan.
Korban lalu menduga ada upaya pembelokan fakta bahwa penyerangan tidak menggunakan air keras.
"Saya melihatnya ada upaya untuk mengalihkan bahwa air yang disiram ke wajah saya adalah air aki katanya," komentar Novel Baswedan.
"Hal ini yang di persidangan saya heran. Ada seperti upaya untuk membentuk persepsi itu," lanjutnya.