News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masa Reses Usai, DPR Bahas RUU PDP hingga RUU Cipta Kerja

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR RI Puan Maharani

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menggelar Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV tahun sidang 2019 – 2020 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/6/2020).

Pada sidang tersebut, Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan sejumlah agenda DPR di Masa Persidangan IV, satu diantaranya dalam pelaksanaan fungsi legislasi.

Baca: Fraksi PAN DPR Desak Pemerintah Genjot Investasi Besar-besaran di Sektor Kesehatan

Baca: Veronica Tan Masuk 20 Tokoh Berpengaruh di Indonesia, Ada Najwa Shihab hingga Susi Pudjiastuti

Baca: PJB Kelola Pembangkit Listrik dengan Biaya Kompetitif

Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, terhadap sejumlah RUU yang segera dibahas pada Pembicaraan Tingkat I, yaitu antara lain:

1. RUU tentang Daerah Kepulauan, yang telah ditunjuk wakil Pemerintahdalam membahas RUU tersebut;

2. RUU tentang Pelindungan Data Pribadi;

3. RUU tentang Cipta Kerja (Omnibus Law); dan

4. RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Perppu ini penting untuk segera disikapi oleh DPR karena merupakan dasar hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) pada bulan Desember 2020.

Baca: Pria di Lampung Selatan Sudah Setor Rp 1,8 Miliar Tapi Sang Anak Tak Kunjung Diterima Masuk Akpol

Baca: Angka Kasus Corona Melonjak Tak Berarti Keadaan Semakin Buruk? Berikut Penjelasan Ahli Epidemiologi

Baca: Usung Konsep Tipis dan Ringan, Lenovo Kenalkan IdeaPad Slim 3 dengan Harga Rp 5 Jutaan

Baca: Moeldoko: New Normal Itu Bukan Back to Normal

Puan mengatakan pelaksanaan fungsi legislasi di tengah pandemi Covid-19, membutuhkan komitmen bersama antara DPR dan Pemerintah, untuk tetap dapat mencapai agenda prolegnas.

"Walaupun pelaksanaan rapat dilakukan dengan protokol covid-19, DPR dan Pemerintah tetap memiliki komitmen yang tinggi untuk menghasilkan produk Undang Undang yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan pembentukan Undang-undang," ujar Puan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini