TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai kasus penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan adalah kasus besar.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam kanal YouTube Refly Harun, diunggah Senin (15/6/2020).
Menurut Refly, penyiraman air keras pada wajah Novel Baswedan menimbulkan akibat luar biasa sampai cacat permanen.
Ia menyoroti tuntutan 1 tahun penjara terhadap dua pelaku, Rahmad Kadir Mahulette dan Rony Bugis.
Refly menyinggung bagaimana tanggapan publik terhadap tuntutan 1 tahun penjara tersebut.
"Kalau terbukti, dianggap terbukti, katakanlah dengan tuntutan yang ringan hanya 1 tahun, tentu saja akal publik terobek-robek," komentar Refly Harun.
Ia kemudian mengungkit adanya anggapan bahwa penyerangan Novel Baswedan bukanlah kasus besar.
"Ada memang yang mengatakan masalah ini adalah kasus kecil," singgung Refly.
"What? Menghilangkan penglihatan orang kasus kecil?" tanya Refly.
Menanggapi hal itu, Refly mengungkapkan dampak penyiraman air keras terhadap penglihatan Novel Baswedan.