TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 telah terbit, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menindaklanjutinya dengan beberapa persiapan menyusul kembali dimulainya tahapan Pilkada 2020.
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menuturkan pihaknya telah mengaktifkan kembali seluruh pengawas pemilu ad hoc yaitu pengawas pemilu kecamatan (panwascam), dan pengawas pemilu kelurahan desa.
Pengaktifan tersebut sesuai Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 0197/K.BAWASLU/TU.0.00.1.
"Kami, pasca diundangkannya PKPU 5/2020, Bawaslu telah mengaktifkan kembali seluruh pengawas pemilu kami yang ad hoc, yaitu panwascam, dan panwas kelurahan desa," kata Fritz dalam konferensi pers secara virtual, Senin (15/6/2020).
Baca: Tahapan Pilkada Lanjutan Resmi Dimulai Hari Ini
Pengaktifan dan pelantikan juga dilakukan Bawaslu Kabupaten Kota terhadap panwascam dan panwaslu kelurahan/desa secara tatap muka, dan virtual.
Total, sebanyak 12.715 panwaslu kecamatan yang telah terbentuk hingga 18 Desember 2019.
Masih ada 4 kecamatan yang belum membentuk panwascam, diantaranya 2 kecamatan di Provinsi Kalimantan Tengah, dan 1 kecamatan di Provinsi Sulawesi Utara dan Sumatera Utara.
Sementara Panwaslu kelurahan/desa yang telah terbentuk 39.595 hingga 12 Maret 2020.
Panwascam juga menyusul melantik 6.839 pengawas pemilu tingkat kelurahan yang sebelumnya tertunda akibat pandemi Covid-19.
"Kami akan melanjutkan pembentukan panwaslu pada 27 desa di 3 provinsi yang tertunda karena pandemi Covid-19," ungkapnya.