Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rahmat Kadir Mahulette, merupakan pelaku tunggal penyerangan kepada penyidik KPK, Novel Baswedan.
Sementara, Ronny Bugis hanya sebagai alat yang dimanfaatkan Rahmat melakukan tindak pidana.
Hal ini diungkap tim kuasa hukum terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dari Tim Divisi Hukum Polri yang diketuai Rudy Heriyanto Adi Nugroho pada saat membacakan nota pembelaan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).
Baca: Bintang Emon Mendapat Dukungan Dari Penyidik KPK Novel Baswedan
"Terdakwa (Rahmat Kadir,-red) mengakui pelaku tunggal dan perbuatan mandiri. Tanpa ada perintah atau rujukan siapapun. Ronny Bugis dipergunakan sebagai alat," kata tim kuasa hukum terdakwa, pada saat membacakan nota pembelaan, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).
Di persidangan pemeriksaan saksi Ronny Bugis pada 4 Juni 2020, Ronny mengungkap pernah meminjamkan sepeda motor kepada Rahmat Kadir yang belakangan diketahui sepeda motor itu dipergunakan memata-matai Novel di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Baca: Refly Harun Nilai Penyerang Novel Baswedan Belum Tentu Bisa Dihukum: Kalau Bukan Pelaku, Tak Boleh
Lalu, pada 11 April 2017 dinihari, Ronny diminta mengantarkan Rahmat menggunakan sepeda motor ke kediaman Novel. Di dekat kediaman Novel, Rahmat menyiramkan cairan air keras dari atas sepeda motor yang dikendarai Ronny.
"Keterangan Ronny Bugis dan terdakwa bersesuaian. Telah terbukti niat terdakwa (Rahmat Kadir,-red) tidak diketahui Ronny karena tidak pernah disampaikan bahkan pada saat kejadian penyiraman," kata dia.
Baca: Kuasa Hukum Ronny Bugis dan Rahmat Kadir: Tidak Ada Niat Menganiaya Novel Baswedan
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai Ronny tidak dapat dikatakan melakukan perbuatan turut serta bersama-sama dengan Rahmat, seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
"Ronny tidak mempunyai pengetahuan yang sama dengan terdakwa (Rahmat Kadir,-red). Dia (Ronny Bugis,-red) alat melaksanakan perbuatan penyiraman Novel Baswedan. Kedudukan tidak bisa dikatakan bersama-sama. Unsur turut serta tidak terbukti," tambahnya.
Untuk diketahui, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Baca: Sidang Pembacaan Pledoi Terdakwa Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Digelar via Video Conference
Mereka masing-masing melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, Ronny mengakui perbuatan melakukan tindak pidana tersebut. Dia melakukan perbuatan tersebut bersama dengan Rahmat Kadir Mahulette di salah satu perumahan di kawasan Kelapa Gading, pada 11 April 2017.
"Saya diperiksa perkara melakukan kekerasan terhadap orang. Saya ikut serta melakukan. 11 April Selasa waktu jamnya saya tidak ingat. Kurang lebih sekitar jam 5 dinihari. Peristiwa terjadi di Kelapa Gading," kata Ronny memberikan keterangan.
Baca: Setelah Dengar Keterangan Novel Baswedan, Refly Harun Minta 2 Terdakwa Penyiram Air Keras Dibebaskan